Bupati Pangkep Tegaskan ASN Dilarang Merokok di Tempat Pelayanan Masyarakat 

  • Whatsapp
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok, berlangsung di aula kantor Desa Tabo-tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Jumat (8/10). (Foto: Ist).

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok, kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa Tabo-tabo, kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Jumat (8/10/2021) kemarin.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Fajar Gurindro sebagai pembicara. Saat kegiatan berlangsung, Bupati Pangkep MYL menyampaikan bahwa dalam Perda ini diatur ada sejumlah tempat yang tidak boleh merokok.

Lihat Juga

“Disini ada beberapa lokasi yang dinyatakan dilarang merokok, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, tempat kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Dansatlinmas Pimpin Satgas Raika Mengurai Kerumunan Jelang Idul Fitri

Bupati Pangkep berharap kepada seluruh jajaran ASN, di tempat pelayanan kepada masyarakat agar tidak merokok.

“Kalau memang kita sangat akut sekali merokok, sediakan tempat merokok,” pesannya.

“Saya berharap, kepada para pembina kantor di kabupaten Pangkep, disampaikan kepada para perokok untuk memperhatikan Perda rokok ini, kita selaku aparat pemerintah, memberikan contoh kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pangkep, sosialisasi ini dilakukan untuk penyebar luasan peraturan yang mengatur mengenai rokok.

“Di daerah kita, ada aturan mengenai kawasan tanpa rokok. Itu yang kita sosialisasikan hari ini,” jelasnya.

Reporter: Faried
Editor: Sukma Paramita

Jangan Lewatkan