SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Polemik organisasi daerah (Organda) Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB), akhirnya dianggap final atau berakhir oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng, Drs Abdullah melalui surat edaran atau penyampaian.

Dalam surat dengan Nomor 200/124/Kesbangpol/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 itu ditujukan kepada Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB) di bawah kepemimpinan Mabrur selaku Ketua Umum (Ketum PP-HPMB) dan Riska Baso selaku Sekertaris Umum (Sekum PP-HPMB) yang bersekertariat di Jalan Tala Salapang 1 No 10A, Kota Makassar.

Kedua pucuk pimpinan PP-HPMB tersebut secara De jure dan De facto sah memimpin PP-HPMB periode 2021-2023 berdasarkan SK No 001/KPTS/PP-HPMB/III/2021 Tertanggal 23 Maret 2021 yang ditanda tangani Ilhamsyah Azikin selaku Bupati Bantaeng.

Ketua Umum PP-HPMB, Mabrur menanggapi surat dari Kesbangpol Bantaeng tersebut, bahwa SKT Kementerian Hukum dan HAM, sampai saat ini masih pihaknya pegang sebagai dasar legalitas atau sah sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahuh 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Jadi surat edaran atau penyampaian yang diterbitkan oleh Kesbangpol Kabupaten Bantaeng itu kami anggap sudah tepat sesuai regulasi yang berlaku, Ucap Mahasiswa Program pasca  Sarjana (S.2) Unismuh Makassar ini,” kata dia, Sabtu (25/9).

Lanjut ditegaskan, adapun point penting dalam surat tersebut bahwa tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan Logo, Nama dan Bendera atas Nama HPMB dalam bergiatan.

“Jika itu ada berarti dianggap Illegal (tidak sah),” tegas Ketua Umum PP-HPMB ini.

Laporan: Irwan
Editor: Ahmad