Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Luwuk Banggai Sulteng Berhasil Diungkap Polres Luwu

  • Whatsapp
Polres Luwu mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan beras 29 Ton dan 19 Buah Tabung Elpiji, Selasa (14/9). (Foto: Ist).

SimpulRakyat.co.id, Luwu – Polres Luwu mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan beras 29 Ton dan 19 Buah Tabung Elpiji di lingkungan Damai, Kelurahan  Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu pada Juni 2021 lalu.

Penangkapan tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Yakobus R bersama Unit Tipiter dan Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu di Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (9/9) lalu.

Baca Juga

Berdasarkan informasi bahwa awalnya tersangka JU (42) dan RL (41) adalah suami istri warga Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, berpura-pura mengaku sebagai pedagang beras dan kemudian menjalin hubungan kerjasama dengan korban Yeti (39) dalam hal bisnis jual beli beras.

Setelah kerjasama tersebut berjalan, tersangka kemudian meyakinkan korban dengan melakukan sebahagian pembayaran terhadap harga beras milik korban yang telah diambil sebelumnya, sehingga saat itu korban percaya dengan pelaku.

Setelah adanya kepercayaan dalam kerjasama tersebut maka kemudian tersangka melakukan aksinya dengan melakukan pengambilan beras secara bertahap hingga mencapai sebanyak 29 ton serta beberapa tabung elpiji.

Setelah itu, tersangka tidak melakukan pembayaran beras serta tabung dan menghilangkan jejak dengan tidak menjalin hubungan komunikasi dengan korban.

Atas kejadian tersebut korban Yeti ke Polres Luwu melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 96/ VIII/2021/ Polda Sulsel / Res Luwu/ SPKT. Tanggal 20 Agustus 2021 perihal dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, setelah pihaknya lakukan lidik dan sidik hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Luwuk Banggai dengan menempuh Perjalanan Darat selama 14 Jam kemudian menyebrang ke Pulau Banggai Laut dengan menggunakan Kapal Veri selama 10 Jam,

Setelah sampai di Kelurahan Jaya Kencana, Kecamatan Toili, menempuh jalan 10 jam dari Luwuk Banggai, di kosan tempat kedua tersangka bersembunyi, kemudian keduanya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Toili untuk diamankan dan diinterogasi kemudian dibawa ke Mapolres Luwu untuk penyidikan.

“Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan beras terhadap korban Saudari Yeti sebanyak 29 Ton beras. Kemudian hasil Penjualan beras tersebut sebagian ia belikan sebidang tanah kemudian membangun pondasi dan barang-barang berupa 4 unit handphone,” beber Jon ke awak media, Selasa (14/9).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu AKBP Fajar Fani Susanto mengatakan bahwa motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan harga beras dan tabung elpiji tersebut.

“Adapun peranan tersangka JU dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut yakni sebagai pihak yang membuat kesepakatan kerjasama jual beli beras dengan pihak korban Yeti, sedangkan terhadap tersangka RL  adalah selaku pihak yang ikut membantu tersangka JU melakukan pengangkutan dan penjualan beras serta tabung elpiji,” terang,” Fajar.

“Kemudian, kedua tersangka tersebut menggunakan uang hasil penjualan beras dan tabung elpiji untuk keperluan pribadinya secara bersama-sama. Atas adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp243.350.000,” tambah dia.

Fajar melanjutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp26.900.000,- dan barang elektronik serta peralatan rumah tangga yang diperoleh dan dibeli oleh pelaku dengan mempergunakan uang hasil penjualan beras dan tabung elpiji milik korban.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP,” tutup Fajar.

Reporter: M Fatwa
Editor: Agus

Jangan Lewatkan