SimpulRakyat.co.id, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek infrastruktur yang menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (9/9).

Kali ini, JPU Pengadilan Tipikor Makassar menghadirkan dua saksi, yakni Nuryadi, sopir terpidana kasus suap Agung Sucipto dan Irfandi yang merupakan orang dekat mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Dalam sidang tersebut, Irfandi mengaku tidak tahu peruntukan uang yang diterima Edy Rahmat dari Agung Sucipto sebelum dilakukan penangkapan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi uang itu saya tidak tahu untuk siapa,” tutur Irfandi.

Saat penasehat hukum Nurdin Abdullah bertanya ke Irfandi terkait apakah nama Nurdin Abdullah disebut saat ia menemani mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel menerima uang diduga suap dari Edy Rahmat pada Jumat (26/2/2021) malam beberapa waktu lalu.

Mandapat pertanyaan itu, Irfandi mengaku tidak pernah menedengar nama Nurdin Abdullah disebut.

“Tidak ada (nama NA disebut),” jawab Irfandi.

Lanjut Irfandi, setelah menerima uang di Taman Macan, ia mengaku sempat ke kawasan Lego-lego dan Masjid Terapung di Pantai Losari.

Namun kata dia, hanya sebentar dan kemudian pulang ke rumah dinas Edy Rahmat.

Setelah tiba di rumah dinas, Irfandi mengaku membawa masuk koper ke dalam rumah dan disimpan dalam kamar.

“Pak Edi kasih tahu saya kalau dalam koper itu ada uang tapi tidak disampaikan jumlahnya,” ungkap Irfandi yang pernah menjadi tenaga honoror di Pemkab Bantaeng saat Edy Rahmat menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bantaeng.

Sementara itu, Nuryadi yang merupakan sopir dari Agung Sucipto menceritakan kronologi penberian uang ke Edy Rahmat pada malam sebelum dilakukan penangkapam oleh KPK.

Menurut Nuryadi, Agung Sucipto menyuruh dirinya menaikkan koper hijau dari rumah pribadi ke sebuah mobil merm BMW.

Setelah itu, dirinya diarahkan untuk menuju ke Cafe Fire Flies di bilangan Jalan Pattimura, Makassar.

“Sekitar jam 7 atau jam 8 malam itu ada orang yang datang menemui Pak Agung. Setelah itu ada yang mendatangi saya bertanya apakah saya sopir Pak Agung. Saya jawab iya, kemudian dikasih uang yang disimpan dalam dua kantong plastik hitam. Saya dikasih tahu kalau isinya Rp1 miliar,” ungkap dia.

Setelah itu, beberapa waktu kemudian Nuryadi menyebutkan, Agung Sucipto keluar dari Cafe Fire Flies dan mengajak ketemu Edi Rahnat di Rumah Makan Nelayan sekitar pukul 21.00 Wita.

“Setelah itu kami mengarah ke Taman Macan, saya disuruh kasih turun koper dan tas ransel. Saat saya lihat di mobil, kantong plastik tadi itu sudah kosong.

“Setelah menyerahkan uang ke Pak Edy Rahmat kami pulang ke Bulukumba malam itu juga, tapi sekitar jam 11-12 (23.00-24.00) malam, di perbatasan Jeneponto-Takalar kami ditahan KPK,” terang Nuryadi.

Reporter: M Arif
Editor: Sukma Paramita