Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Tuntas Tambang Ilegal di Atas Tanah Klien

  • Whatsapp
Ahmad Riyanto mengunjungi tanah yang digarap dan ditambang tanpa izin oleh oknum pengusaha, Senin (13/9). (Foto: Ilham/SimpulRakyat.co.id).

SimpulRakyat.co.id, Takalar – Ahmad Riyanto, Kuasa hukum Dian Purnamasari pemilik hak atas tanah seluas 3 Ha yang digarap dan ditambang tanpa izin oleh oknum pengusaha, meminta pihak kepolisian mengungkap tuntas kasus tersebut.

Dirinya mengurai, banyak tindak pidana yang bisa saja terjadi akibat penambangan ilegal tersebut. Bukan hanya kasus dugaan penyerobotan tanah kliennya, tetapi juga tindak kejahatan lingkungan yang menyebabkan perubahan struktur kultur tanah di kawasan itu.

Baca Juga

“Di atas lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan oknum pengusaha. Kemudian sudah ada pengakuan dari warga bahwa tanah tersebut sudah ditambang batu gajah dan tanahnya, lalu dijual ke pihak lain. Artinya mereka sudah mengambil keuntungan dari tanah milik ibu Dian yang kemudian sudah diperjual belikan.” beber Riyanto kepada sejumlah media, Senin (13/9).

Lanjutnya, lokasi tersebut sebenarnya bukan daerah penambangan tetapi tetap ditambang. Menurut dirinya telah terjadi tindak kejahatan lingkungan di situ, kedua telah terjadi perubahan struktur kultur tanah dan pastinya pelanggaran terkait persoalan tata ruang.

“Dan terkait persoalan kejahatan lingkungan ini bukan delik aduan tapi ini harus ada peran penegak hukum yang lainnya, PPNS dari Kementerian lingkungan hidup harus segera turun ke desa towata kec. Polombangkeng utara kabupaten Takalar untuk dapat menindak lanjuti banyaknya penambangan ilegal yang terjadi di daerah tersebut.” jelasnya.

Selain itu, Dirinya meminta perhatian pihak kepolisian terhadap dugaan terjadinya pelanggaran lain sekaitan penerbitan dokumen dari pemerintah setempat,

“Nah jadi, di sini pasti akan banyak pelanggaran dan kejahatan yang dapat ditemukan. Karena yang jelas itu terkait pelanggaran pelanggaran pidana lainnya apakah itu penerbitan surat surat oleh aparat setempat baik kepala desa dan kecamatan dalam hal ini mengenai kepemilikan alas hak yang dipegang oleh orang lain, sedangkan sertipikat hak milik yang dimiliki klien kami itu sudah ada sejak tahun 1983.” tuturnya.

“Kita berharap pihak Polres Takalar untuk dapat mengusut tuntas kasus itu dan bisa menyeret siapa pun pelaku pelaku yang terlibat dalam perampasan tanah milik ibu Dian. Dan mengenai kejahatan lingkungan yang terjadi di situ yakni penambangan ilegal yang saya kira tidak memiliki izin usaha pertambangan.” Rianto memungkasi.

Reporter: Ilham
Editor: Agus

Jangan Lewatkan