SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto meminta kepada Kepala Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan se-Sulsel melakukan mitigasi risiko kebakaran di dalam Lapas atau Rutan.

Hal itu disampaikan Harun Sulianto via daring di Makassar, Rabu (8/9) siang kemarin.

“Mitigasi risiko merupakan tindakan terencana dan berkelanjutan agar dapat mencegah, mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut,” terang Kakanwil Harun.

Untuk itu, Kakanwil meminta kepada seluruh Kalapas dan kepala rutan agar  melakukan penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Lakukan juga koordinasi dengan PLN dan Asosiasi Kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik,” imbuh dia.

Ia juga meminta Kalapas memasang Miniature Circuit Breaker (MCB) atau pemutus sirkuit miniatur pada tiap blok hunian, sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang  padam. Hal ini memudahkan untuk lakukan pengawasan.

“Lakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran serta  penentuan   jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran,” tambah dia.

Terakhir, Harun Sulianto meminta Kalapas untuk melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan para  petugas  terkait mitigasi risiko tentang kebakaran.

“Bila memungkinkan dilakukan simulasi,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas.

“Berikan hak WBP secara maksimal sehingga  mereka memenuhi kewajibannya, mematikan listrik yang tidak diperlukan saat pulang kantor dan melaksanakan tugas sesuai aturan,” ujar dia.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto, Kalapas Makassar Hernowo, Kepala Rutan Makassar Sulistiadi dan Kepala Rupbasan Makassar Arifuddin.

Reporter: M Fatwa
Editor: Sukma Paramita