SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Meski baru beberapa bulan menjabat sebagai direktur Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Kabupaten Pangkep, Ir Akbar terus berupaya lakukan pembenahan di tubuh internalnya, di antaranya soal managemen dan pelayanan.

Demikian kata Akbar usai melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep dalam hal penyelesaian permasalahan hukum di Pangkajene, Kamis (12/8) kemarin.

“Kita lakukan ini, untuk pembenahan di tubuh PDAM agar bisa meningkat, bukan hanya managemen tetapi juga pelayanan,” kata Akbar.

Ia juga berharap, perjanjian kerja sama dalam permasalahan hukum ini nantinya bermanfaat untuk PDAM, khususnya di internal.

“Kita tidak bisa pungkiri, selama ini ada oknum-oknum yang memanfaatkan PDAM, dan tentu saja itu bisa jadi penghambat untuk PDAM, bisa lebih meningkatkan kinerja, termasuk adanya tunggakan pembayaran pelanggan,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan negeri Pangkep, Fajar Gurindro mengatakan, menyambut baik dan mengapresiasi pihak PDAM yang telah mempercayakan Kejaksaan Negeri.

“Kita sebagai pengacara negara tentu saja, siap membantu pihak PDAM, dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang ada di PDAM Pangkep,” ujar dia

Fajar menuturkan yang penting dari perjanjian kerja sama ini, tentu saja memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau pendapat hukum, dan juga penindakan hukum lainnya.

“Kita berharap perjanjian ini bukan hanya sekadar narasi, tetapi harus diiplementasikan, dan kita siap sebagai pengcara negara untuk bisa membantu PDAM,” pungkas dia.

Reporter: Abd. Gaffar
Editor: Sukma Paramita