SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Banyaknya oknum anggota dewan yang tidak hadir pada rapat paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, Kamis (29/4/2021) kemarin, mendapat tanggapan pedis dari salah satu Aktivis Bantaeng, Yudha Jaya.

Akibat banyaknya kursi kosong, jalannya paripurna LKPJ Bupati Bantaeng molor beberapa jam yang membuat peserta rapatĀ  yang sedang berpuasa mengeluh.

Yudha Jaya yang juga mahasiswa FH Unsa Makassar ini, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantaeng untuk segera mempublis ke media daftar nama-nama anggota DPRD Bantaeng yang tidak hadir dirapat paripurna LKPJ tersebut.

Yudha Jaya.

Selain mempublis nama-nama tersebut, Yudha Jaya juga meminta BK DPRD Bantaeng mentransparansikan draf Tata tertib (Tatib) DPRD Bantaeng sebagaimana yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa ikut andil mengontrol kinerja anggota DPRD Bantaeng, apalagi draf Tatib tersebut sifatnya bukan rahasia Negara.

“Draf tata tertib DPRD Bantaeng adalah buah dari kesepakatan dan disetujui bersama anggota DPRD Bantaeng dan tentu ada sanksi jika melanggar Tatib tersebut,” ujarnya.

“Mereka (yang tidak hadir) sudah ditanggung oleh negara hasil dari uang rakyat tapi jika rapat LKPJ saja tidak bisa hadir, bagaimana dengan menghadiri kepentingan rakyat dan BK DPRD Bantaeng harus berani mengambil sikap tegas,” tegas Yudha Jaya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari DPRD Bantaeng soal ketidakhadiran beberapa anggota dewan pada rapat paripurna LKPJ tersebut. (*)