Pabissu Hingga Sop Saudara Diakui Negara sebagai Kekayaan Komunal Pangkep

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Acara penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dihadiri langsung Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), ketua TP PKK Pangkep, Nurlia Wulan Purnama Muhadu, dan akademisi, kegiatan ini berlangsung di Gammara Hotel Makassar, Selasa (20/4/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) serta kabupaten Sinjai merupakan kabupaten pertama yang menerima surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga

Kabupaten Pangkep mendapatkan pengakuan sebanyak 4 (Empat) KIK, di antaranya Sop Saudara, Pabissu (Bissu Arrajang Segeri), Mappalili Labakkang sebagai upacara adat dan kue Dange, kue khas lokal Pangkep.

Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana saat menghadiri acara tersebut mengungkapkan rasa bangganya dengan adanya surat pencatatan KIK yang diperoleh Pangkep. pihaknya mengakui masih banyak potensi yang perlu pencatatan diantaranya, jeruk Pamelo dan beras Mandi.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya masih membuka diri untuk pelayanan terhadap daerah yang memiliki potensi alam yang layak mendapat KIK.

“Kami masih membuka diri untuk dapat memberikan pelayanan kepada daerah yang masih mempunyai potensi alam yang perlu diberikan KIK, ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat dan semoga surat KIK ini dapat memacu peningkatan ekonomi masyarakat di daerah,” paparnya.

Jangan Lewatkan