GAM Kembali Pertanyakan Proses Hukum Kasus Pembunuhan di Bantaeng

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali melakulan demonstrasi di Depan Mapolda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Senin (15/3/2021).

Dalam aksi ini, GAM mempertanyakan kepastian hukum dugaan pembunuhan yang menyeret empat nama oknum polisi dan satu warga sipil di Kabupaten Bantaeng, yang kini yang kasus tersebut bergulir di Dirkrimum Polda Sulsel.

Baca Juga

Kasus dugaan pembunuhan Alm Sugianto di Bantaeng pada 2019 silam, menyita perhatian masyarakat karena  diduga menyeret empat nama oknum polres Bantaeng, yakni HA, TR, NY, KA. Sementara satu di antaranya warga sipil, AD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Sulsel dengan surat penetapan tersangkan Nomor B/574/VII/RES. 1.6/2020/KRIMUM tertanggal 16 Juli 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini belum dilimpahkan ke Kejati Sulsel sebaga jaksa peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Koordinator Lapangan (Korlap) GAM, Zulkifli dalam orasinya mempertanyakan penanganan kasus itu, lantaran Dirkrimum Polda Sulsel belum melimpahkan berkas perkara (BP) tersebut.

“Padahal sudah ada penetapan tersangka dan sudah setahun lebih berjalan di tempat, dan ini aksi unjuk rasa ke enam kali kami di Polda Sulsel,” ujar dia,

Ia juga berharap penegakkan hukum dilakukan secara profesional di tubuh Polri.

“Kami berharap penegakan supremasi hukum itu betul-betul ditegakkan secara profesional di tubuh Kepolisian tanpa melihat profesi para tersangka yang juga oknum polisi aktif,” tambah dia.

Senada dengan Korlap, Panglima Besar GAM Muh Ilyas yang ikut berorasi melalui megaphone, mendesak Dirkrimum Polda Sulsel segera melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuh tersebut ke Kejati Sulsel.

Sementara itu, Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum Polda Sulsel AKBP Burhan Sakra yang menerima para Aktivis GAM di ruang SPKT mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan GAM ke penyidik kasus ini.

“Dalam jangka waktu lima hari kami akan memberika keterangan terkait perkembangan kasus ini dan sesuai pernyataan adik-adik mahasiswa bahwa berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejati Sulsel,” kata dia.

“Saya kira kita sepakat bahwa kasus ini Pidana murni,” tambah perwira dua bunga melati ini. (*)

Jangan Lewatkan