SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang Warga Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jamilah mengadukan nasibnya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang bertempat di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (4/3).
Jamilah seorang warga dari Kecamatan Talisayan Berau, Kalimantan Timur, mengaku hak-haknya dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu di benarkan oleh Peri Herianto, Advokat Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates yang juga Direktur Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI setelah menandatangani Surat Kuasa yang diajukan oleh Jamilah.
Direktur PBH BAIN HAM RI, Peri Herianto mengatakan, Jamilah warga Berau ini didampingi pengacara dari Law Firm tersebut di bawah komando DR Muhammad Nur.
Muhammad Nur menugaskan puluhan Advokat dari BAIN HAM RI dan Law Firm miliknya, di antaranya Danial Maksud, Djaya, Peri Herianto, Yusuf Akbar Safriludin dan beberapa Alumni Paralegal, salah satunya Uswatun Hasanah Amin dan akan berada di Berau pada Jumat sore, 5 Maret 2021.
“Tim yang bertugas di Kabupaten Berau akan menjalankan tugas pendampingan dengan kordinasi Kepolisian di semua tingkatan di wilayah Kalimantan Timur, Kasus yang menimpah Jamilah ini juga mendapat dukungan dari DPW BAIN HAM RI Kalimantan Timur,” tutup Peri Herianto. (*)