SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejogyanya Pemerintah Daerah (Pemda) mendorong partisipasi masyarakat, utamanya dalam hal menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan tersebut, serta mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif, khususnya yang terkait mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif.

“Seperti halnya dalam membentuk perusahaan umum daerah (Perumda) yang merupakan adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), baik itu seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham,” ujar Muh Bahar Razak ke media ini lewat keterangan tertulisnya, Minggu (21/3).

Lanjut dikatakan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, utamanya mekanisme pengambilan keputusan seperti penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang BUMD yang berhubungan dengan pelayanan publik dan menyangkut hajat hidup orang banyak yang menjadi domain daerah.

“Harapan masyarakat, agar pemerintah daerah tidak membuat peraturan/keputusan yang multi tafsir dan pada akhirnya Perda tersebut dibatalkan karena tidak sejalan dengan peraturan pemerintah,” kata pria yang getol mengadvokasi hak-hak rakyat di Sulsel ini.

Apalagi, ujar Bahar, menyangkut pengaturan dan membebani masyarakat yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah serta penyelenggaraan pelayanan publik bila perlu, dalam melaksanakan manajemen pelayanan publik, pemerintah daerah sebaiknya membentuk forum komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

“Terkait pembentukan Perda tentang perusahaan umum daerah dan atau perusahaan perseroan daerah yang merupakan bagian-bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pendiriannya diusulkan kepada menteri dalam negeri kemudian pengaturannya pun harus tegas, utamanya larangan dalam pengurusan BUMD pada satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan (ipar-mertua),” terang dia.

Selain dari larangan, kata Bahar, hak direksi harus pula dipertegas, seperti halnya anggota direksi yang diangkat kembali pada periode berikutnya untuk masa jabatan paling lama 5 tahun, kecuali dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

“Selain dari itu, Perda yang dibentuk sebaiknya jangan memerintahkan suatu aturan selanjutnya yang tidak diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” tutup Bahar. (*)