SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangkep, Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (RAMAH) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.
Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan hasil pemilihan Bupati Pangkep Tahun 2020 yang diajukan Paslon RAMAH tersebut, melalui Sidang MK 69/PHP.BUP-XIX/2021 yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, Senin (15/2/2021) yang digelar terbuka untuk umum secara daring.
“Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” tegas Anwar dalam sidang MK yang disiarkan secara daring.

Sementara itu, calon bupati Pangkep peraih suara terbanyak, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengatakan, setelah pihaknya ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Pangkep, ia mengajak para calon dan tim sukses lainnya untuk bersama-sama membangun Pangkep.
“Pilkada telah selesai, mari semua calon dan timnya untuk bersama-sama membangun Pangkep. Saya tahu, semua calon memiliki nawaitu (niat) yang sama untuk membangun Pangkep yang lebih baik,” kata Yusran saat jumpa pers di Jln Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (15/2).
Lanjut dikatakan, pada kepemimpinan dirinya bersama Syahban Sammana (SS), pihaknya mengajak masyarakat untuk memberi masukan dalam membangun kabupaten tiga dimensi ini.
“Saya bersama pak Syahban Sammana butuh dukungan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pangkep ini,” pungkas Yusran.


Tinggalkan Balasan