SimpulRakyat.co.id, Gowa – Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan 11 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sepanjang Januari 2021 di wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar.

Selain mengamankan 11 orang tersangka, Satuan Narkoba Polres Gowa juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 19 Saset atau 113 gram, dari ke 11 pelaku tersebut, di antaranya seorang wanita yang bekerja swbagau IRT dan tengah hamil.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud lewat Presconfrence yang digelar sesuai penerapan protokol kesehatan di Mako Polres Gowa, Senin (1/2) sore tadi.

“Ke 11 pelaku diamankan diberbagai tempat di wilayah Kabupaten Gowa dan kemudian ada beberapa orang pelaku diamankan di Makassar setelah dikembangkan,” ungkap Kasubbag Humas.

Para tersangka terdiri dari 11 orang kata Kasubbag Humas, ke 7 pelaku adalah warga Kabupaten Gowa dan 4 orang lainnya merupakan warga Makassar. Adapun pekerjaan para pelaku didominasi sebagai pekerja buruh harian dan swasta.

“Jadi sabu tersebut didapatkan para pelaku dari bandar besar di Makassar dengan modus para pelaku ada beberapa cara yaitu pelanggan bertemu dengan konsumennya dirumah, pelaku menentukan lokasi transaksi di piggir jalan,” kata M Tambunan.

Kasubbag Humas menambahkan, adapun jumlah pengungkapan yang terbesar dari para pelaku terdapat sabu seberat 102 gram dengan harga Rp120 Juta jika sabu berhasil di edarkan maka keuntungan tersangka dapat mencapai Rp10 Juta .

“Untuk para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Subsider 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kasubbag Humas. (*)