SimpulRakyat.co.id, Makassar – Muh Bahar Razak berharap penegakan hukum atas perbuatan tindak pidana korupsi di pemerintahan desa oleh aparat penegak hukum dibedakan antara penyalahgunaan wewenang karena kesalahan administrasi dan atau kekurangan administrasi.

“Jika semua kekurangan administrasi dianggap perbuatan korupsi, maka seluruh kepala desa akan di penjara,” ujar Bahar Razak lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Selasa (5/1/2021).

Lanjut diterangkan, akhiir-akhir ini di Sulawesi Selatan para kepala desa resah dengan banyaknya yang menjadi terperiksa aparat penegak hukum akibat pengelolaan anggaran dana desa (DD) maupun anggaran alokasi dana desa (ADD).

“Padahal, pemerintahan desa itu, sangat membutuhkan pembinaan karena terkait dengan lemahnya sumber daya manusia (SDM), pada sisi lain, kewenangannya terlalu besar dalam pengelolaan sumber daya alam di sekitarnya,” terang pria yang akrab disapa Bahar.

Bahar  juga menilai, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), seharusnya berperan aktif di dalam melakukan pembinaan terhadap anggotanya pada setiap kebijakan yang diambil dalam melaksanakan tugas pemerintahan di desa.

“Jika kesempurnaan administrasi yang menjadi tuntutan bagi pemerintahan desa, maka yakinlah penjara itu akan penuh dengan kepala desa karena dianggap menyalahgunakan wewenang, padahal hanya kekurangan administrasi yang kepala desanya sendiri tidak menyadari atas kekurangan tersebut,” tambah dia.

Bahar juga mengatakan, selain peran APDESI, hasil pemeriksaan oleh APIP itu sebenarnya dilakukan untuk memastikan keberadaan korupsi atau kesalahan administrasi semata, bukan menyimpulkan atas adanya kerugian negara.

“Koordinasi awal APIP dan APH adalah misalnya ada pemeriksaan BPK ditemukan kurang bayar Rp5 juta atau kurang Rp50 juta atau kelebihan bayar, itu kan secara administrasi dan wajib selesaikan selama 60 hari. Sedangkan jika pelaksanaan administrasi yang sengaja disalahgunakan lalu menimbulkan kerugian Negara, ya seharusnya bisa langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh APH,” pungkas Bahar. (*)