SimpulRakyat.co.id, Makassar — Hadi Soetrisno SH, Kuasa Hukum M Anwar Sanusi menggelar Conference Press, terkait, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M Anwar Sanusi sebagai Sekretaris PWI Sulsel.

Dalam Conference Press yang dipimpin langsung Hadi Soetrisno didampingi Hasriyanto K SH dan Murdiono SH MH, serta turut dihadiri beberapa insan pers, berlangsung di Warkop Kenangan, Jalan Pongtiku Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/12/2020).

Hadi Soetrisno menyampaikan, terkait pemberhentian kliennya, hal itu dianggap tidak sesuai prosedural dan mekanisme PWI Provinsi Sulawesi Selatan dan akan mengajukan somasi ke PWI pusat.

Sementara itu, M Anwar Sanusi mengatakan, terkait surat pemberhentian ini, dirinya merasa tidak pernah mendapat keadilan.

“Apa yang kami lakukan tidak sesuai isi surat dan diuraikan bahwa kami melakukan pelanggaran PD (peraturan dasar), PRT (peraturan rumah tangga) PWI dengan segala bukti dan argumentasi. Kalau Kompercab Sidrap, Enrekang itu tidak sah, supaya adil maka Ketua Bidang OKK, H Mapiar dan Ketua PWI Sulsel, Agus Salim Alwi Hamu selaku penanggungjawab organisasi harus dipecat juga, PWI Pusat jangan tebang pilih,” terang Anwar.

Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan perasaanya, ia membantah bukti yang memojokkan dirinya, lantaran bukti tersebut dinilai sangat tidak akurat.

“Saya tahu persis waktu itu saya hadir, karena saya diundang didesposisi oleh ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti pemilihan PWI Kabupaten Sidrap, Enrekang,” ungkap dia.

“Jadi pada waktu itu saya diminta mendampingi, jadi lagi-lagi saya tidak pernah menjadi pimpinan sidang. Saya hanya mendampingi ketua panitia pada waktu itu,” ulas tambah dia.

Anwar berharap, dengan somasi yang akan dilayangkan ke PWI pusat bisa terbuka hati dan pikiran untuk melakukan tindakan yang seadil-adilnya terhadap apa yang menimpa dirinya, baik secara pribadi dan secara kelembagaan.

Senada hal itu, Hadi Soetrisno mengatakan, pemecatan Anwar Sanusi itu tidak sesuai prosedural dan tidak sesuai mekanisme  PWI Sulsel, di mana setiap anggota dan pengurus harus diberikan ruang dan kesempatan untuk pembelaan diri.

“Dalam hal ini tentu saja di sinilah fungsi yang namanya dewan kehormatan, dewan kehormatan ini akan memanggil orang yang ditengarai melanggar PD, PRT PWI untuk dimintai keterangannya, untuk membela dirinya, apa sebenarnya yang dilanggar oleh yang bersangkutan.” jelas dia.

Lanjut Hadi, dari situ kalau memang ada indikasi kuat bahwa dia melanggar PD PRT organisasi maka itu yang harus dibawah ke sidang pleno organisasi, karena menurut dia, sidang pleno adalah sidang luar biasa yang dihadiri pengurus dan anggota untuk disidangkan bahwa orang tersebut melanggar atau tidak PD PRT organisasi.

“Maka dari situlah akan dilanjutkan dalam bentuk rekomendasi yang kemudian oleh Ketua dan Sekretaris PWI nanti melayangkan surat ke pusat, biar nanti pusat yang mengevaluasi memverifikasi terkait rekomendasi tersebut, barulah orang itu diberhentikan sementara atau diberhetikan seterusnya. Tapi, ini tidak dilakukan,” kata dia.

Bahkan, lanjutnya, organisasi ini bukan milik pribadi, tapi milik bersama dan organisasi ini dikelola oleh pengurus dan anggota, maka kebijakan harus lahir dari aturan yang dibuat dan disepakati melalui peraturan dasar dan peraturan rumah tangga organisasi PWI yang harusnya jangan membuat kebijakan seenak-enaknya saja.

“Saya sebagai kuasa hukum tentu saja akan melakukan somasi ke PWI pusat,” tegas dia. (*)

Editor : Nasution