simpulRakyat.co.id, Pangkep – Warga Pulau Pamalikang Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, mengeluhkan pembagian beras oleh PKH yang tidak merata, bahkan ada warga yang hanya menerima struk belanja tanpa memperoleh beras yang dimaksud.

Hal itu disampaikan salah satu warga Pulau Pamalikang Indara Bulan (36). Lewat aplikasi WhatsApp, Kamis,(26/11/2020), ia mengatakan, hanya menerima bukti transaksi bank berupa struk beras, namun berasnnya tidak ia terima.

“Saya hanya dapat bukti transaksi Bank yang tercatat penerimaan Sembako (beras), tapi tidak ada Sembako yang saya dapat, ada delapan orang yang kasusnya sama dengan saya yang sampai saat ini mereka juga belum mendapat hak mereka,” beber Indara.

Sementara itu, Penanggungjawab PKH Desa Sabaru, Amar Ma’ruf menyampaikan, permasalahan adanya warga penerima PKH yang tidak mendapat sembako (beras) itu hanya kesalahan penginputan.

“Kemungkinan kesalahan pengiiputan, sehingga ada warga penerima PKH yang tidak dapat beras, soalnya kami juga menginput secara manual, dan bisa juga penanggung jawab yang ada di kepulauan mereka tidak bagi, dan selama ini kami yang membantu penerima PKH untuk penarikan dana mereka lewat ATM dan, dan mereka sendiri yang simpan ATM mereka kecuali buku tabungan mereka, kami yang simpan,” ucap Amar Ma’ruf via WhatsApp.

Adanya permasalahan bantuan PKH di Pulau Pamalikang ditanggapi serius Rahmatullah, tokoh masyarakat pulau tersebut.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan atas kejanggalan terhadap penerima program PKH yang ada di Pulaunya itu.

“Pemberian bantuan sosial harus tepat sasaran, dan transparan, apalagi kondisi Covid-19 saat ini semakin meresahkan masyarakat dan berdampak ekonomi, apalagi kami di wilayah kepulauan sangat terasa, dan kami mendesak pemerintah untuk mengusut kasus ini kalau dinilai ada kesalahan,” ungkap Rahmatullah.

Diketahui, payung hukum Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Permensos 1/2018). PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.

Tujuan dari PKH, di antaranya untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. (Red)