SimpulRakyat.co.id, Banteng – Setelah mengalami polemik bertahun-tahun, dualisme Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB) akhirnya menemukan solusi setelah dua kubu dipertemukan Kepala Badan Kesbangpol Pemda Bantaeng di Ruang Rapat Sekda Bantaeng, Jln A Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, Kamis (19/11/2020).
Kedua kubu tersebut yakni PP-HPMB versi Ardiansyah dan PP-HPMB Kubu Nur Alim dimediasi Anwar Hamido, Kepala Badan Kesbangpol Pemda Bantaeng yang dihadiri beberapa alumni dari HPMB, di antaranya Nurdin Halim, Sulhan Yusuf dan Sangkala Irwan.
Dalam pertemuan tersebut, Anwar Hamido menyampaikan bahwa PP-HPMB versi Ardiansyah itu terlegitimasi atau sah berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri No: 2412-00-00/271/III/2009 yang ditandatangani Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi secara legitimasi PP-HPMB dibawah pimpinan Ardiansyah itu kami anggap final dan sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan ketika kubu PP-HPMB versi Nur Alim tidak mau gabung (Islah) ke kubu PP-HPMB versi Ardiansyah itu tidak jadi masalah,”
“Tapi silahkan buat organisasi yang tidak meniru nama, logo dan bendera organisasi lain karena itu pelanggaran sebagaimana pasal 59 Huruf c Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Bantaeng.
Ardiansyah selaku Ketua Umum PP-HPMB menyampaikan, mempersilahkan kubu sebelah gabung ke pihaknya.
“Jadi secara legitimasi hanya satu PP-HPMB di Kabupaten Bantaeng yang terlegitimasi dari Kemendagri, yakni PP-HPMB dibawah kepemimpinannya,” ujar Ardiansyah. (*)


Tinggalkan Balasan