SimpulRakyat.co id, Makassar – Disahkannya UU Cipta Kerja secara resmi oleh DPR di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan gelombang riakan publik yang terus bergulir.

Berbagai elemen masyarakat seperti buruh, tani, kaum miskin kota menyuarakan aspirasinya di seluruh penjuru Indonesia.

Tak terkecuali DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar yang hari ini melakukan konferensi pers ke awak media terkait dengan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

“Hari ini kita melakukan konferensi pers ke awak untuk disampaikan ke seluruh masyarakat Indonesia bahwa gerakan mahasiswa masih tetap konsisten pada poros perjuangan pengawalan UU Cipta Kerja sampai apa yang menjadi tuntutan kita terpenuhi,” ujar Agung Marwansyah SH, Formatur terpilih DPC PERMAHI Makassar.

Mahasiswa hukum yang tergabung dari beberapa Fakultas Hukum dari universitas yang ada di Kota Makassar menilai, pemerintah dan DPR tidak mencerminkan etika demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2.

Dikatakan pula, pada asas ketebukaan dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja sesuai pasal 5 No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak melibatkan pemangku kepentingan, dalam hal ini kelas pekerja dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

“Sangat disayangkan proses pembahasan UU Cipta Kerja cenderung tertutup dan tidak partisipatif, terkesan ada sesuatu yang ditutupi, padahal yang merasakan dampak dari aturan itu sendiri ialah masyarakat, terlebih pengesahannya ditengah pandemi Covid-19,” ujar Agung.

DPC PERMAHI Makassar juga menilai di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah dan DPR fokus meminimalisir kesenjangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

“Di masa pandemi Covid-19 seharushnya pemerintah lebih fokus mengurusi dan menyelesaikan wabah ini, bukan membuat regulasi yang malah berpotensi menambah kesengsaraan rakyat,” tegas Agung. (*)