SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Bakal calon bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) jauh sebelumnya secara pribadi sudah menyatakan mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Pangkep.
Hal itu disampaikan oleh MYL kepada awak media di Rujab Ketua DPRD Pangkep, Kamis (3/9/2020).
“Sampai hari ini, barang-barang sementara dikemas siap meninggalkan Rujab Ketua DPRD. Semua aset negara kami kembalikan ke negara pula,” kata MYL.
Lanjut dikatakan, semua hak-hak sebagai anggota DPRD sudah tidak ada lagi, meski secara administrasi Yusran Lalogau masih anggota DPRD hingga 22 September. Ia lebih memilih kembali menjadi masyarakat biasa jelang pendaftaran ke KPU.
“Kenapa perhari ini saya menyatakan mundur dari anggota DPRD, walau pun secara administrasi belum, di sini saya merasa sudah siap,”
“Saya tidak ingin orang menganggap mumpun masih ada kesempatan selaku anggota DPRD dalam tanda kutip terkait kekuasaan,” terang Yusran.
Ditanya terkait siapa nantinya bakal menduduki Ketua DPRD, MYL mengatakan, itu internal partai yang menjadi Ketua DPRD Pangkep.
“Tentunya kita harus hormati terkait aturan baru PKPU, dimana di dalamnya mengatur tentang ‘protokoler kesehatan’. Alhamdulillah hasil swab kemarin di Balai Besar Laboratorium Sulsel, hasil swabnya Negatif,” pungkas dia. (*)


Tinggalkan Balasan