SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sudah memasuki hari terakhir yang dimulai pada 4 – 6 September 2020.
Berdasarkan patauan media SimpulRakyat.co.id, jadwal tahapan Pilkada 2020, pendaftaran bakal calon untuk batas akhir jatuh pada hari ini Minggu, 6 September 2020, dan untuk wilayah Halbar diketahui ada 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di KPU Halbar, yaitu Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI), James Uang-Djufri Muhammad (JUJUR), Ahmad Zakir Mando-Pdt Alpinus K Pay (Zaman-Pay) dan Deny Palar – Iksan Husain (DESAIN) yang memenuhi syarat.
Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup dalam Konfrensi Pers menyampaikan, sesuai dengan persyarat untuk mendaftarkan diri selaku calon bupati dan wakil bupati harus mendapatkan dukungan dari partai politik minimal 20 persen dukungan dari alokasi kursi yang disediakan salah satu daerah.
“Sesuai dengan hitungan kami bahwa DPRD Kabupaten Halbar hanya ada 9 partai politik yang memiliki kursi di DPR, oleh karena itu dengan hitungan matematis sejak tanggal 4 sampai pada hari ini, hari terakhir suda mencukupi ada 9 partai politik yang ada di Halbar memiliki keterwakilan di DPR sudah mendaftar bakal calonnya,” ungkap Miftahudin saat melakukan Konfrensi Pers, Minggu (06/09/2020).
Orang nomor satu di KPU Halbar ini menjelaskan, berikutnya akan melakukan tes kesehatan pada bakal pasangan calon yang akan dilakukan di Rumah Sakit Chasan Boesorie, Kota Ternate.
“Kita pusatkan pemeriksaannya disana selama 7 hari kedepan, namun 7 hari ini terhitung dari tanggal 4 kemarin, dan sesuai informasi yang kami terima dari direktur utama RS Chasan Boesorie bahwa dijadwalkan mulai dari tanggal 7 – 11 September, jadi efektifnya kurang lebih 5 hari dan difokuskan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, selain dari pemeriksaan kesehatan, untuk kelengkapan-kelengkapan syarat calon akan dilakukan selama 6 hari kedepan sejak tanggal 6 -12, dalam ini memverifikasi faktual kaitanya dengan persyaratan calon.
“Di dalam persyatan ini perlu diketahui ada beberapa item yang nantinya kita akan verifikasi, salah satunya adalah pendidikan terakhir, dibuktikan dengan surat tanda belajar atau ijazah, dan kita akan datangi tempat dimana yang bersangkutan memiliki ijazah tersebut, kita buktikan keabsahan dokuman ijazah ini,” cetusnya.
Lanjut diterangkan, tahapan pemeriksaan kesehatan ini ada tiga jenis yang harus diperiksa, yaitu kesehatan jasmani dan rohani, psikologis dan tes Narkotika.
“Kita juga sudah ajukan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), himpunan psikologi Maluku Utara dan BNN, dan sebelum memasuki pemeriksaan kesehatan ini semua pasangan calon harus melakukan pemeriksaan PCR atau Swab, dengan pemeriksaan ini kita mencaritahu pasangan calon mengidap covid-19 atau tidak, apabila yang bersangkutan mengidap makan akan dilakukan karantina selama 10 hari,” pungkasnya. (MH)


Tinggalkan Balasan