SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Puluhan Pendemo yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar aksi unjuk rasa, karena menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar tidak profesional dalam pengawasan proses Pilkada.

Dalam pantauan media Simpul Rakyat, aksi yang berlangsung di seputaran Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halbar, Selasa (15/12/2020) itu, massa menuntut berbagai bukti-bukti pelangaran yang terjadi dalam proses Pilkada, salah satunya money politic yang sejauh ini dinilai tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bawaslu itu sendiri.

Dari persoalan ini, ARM menguji indenpendensi Bawaslu dengan mosi tidak percaya, pihaknya menilai Komisioner Bawaslu Halbar tidak profesional dalam pelaksanaan pengawasan di setiap tahapan Pilkada, sehingga setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon) tidak pernah ditindaklanjuti.

“Kami menegaskan dan kami menuntut kepada Bawaslu Halbar bahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), agar dapat memeriksa penyelenggara Bawaslu Halbar,” ungkap Koordinator Aksi Maryanto Mayau saat menyampaikan orasinya.

Lanjut dikatakan, perbuatan melawan hukum yang ditemukan pada proses pemilu yang berlangsung, yakni money politic atau politik bagi-bagi uang, acapkali disebut korupsi elektoral. Sebab politik uang adalah perbuatan curang dalam pemilihan umum (pemilu) yang hakekatnya sama dengan korupsi.

“Sejarah mencatat pemilu terbaik justru terjadi hanya sekali di negeri ini, yakni pada tahun 1955. Dan itu dilaksanakan dengan baik, adil dan demokratis, tidak mengenal politik uang,” terang dia.

Berjalannya waktu, kata Maryanto Mayau, semarawutnya demokrasi kita, pada era reformasi baru terjadilah peregeseran paradigma, Pemilu justru kental dibumbui oleh fenomena politik uang, yang tidak jarang praktiknya dilakukan secara masif terstruktur dan sistematis di tengah-tengah masyarakat.

“Kini demokrasi layaknya tempat prostitusi, yang sebagaimana segalahnya diperuangkan, begitu juga dalam politik merebut kekuasaan, tidak pakai uang tidak menang,”

“Sederhananya, praktek-praktek politik seperti ini tidak menggambarkan integritas pemimpin yang baik, jujur dan adil, justru malah mempraktekkan gaya korupsinya secara masif,” kata Maryanto

Dikatakan Maryanto, proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Barat, terjadi praktek politik uang atau politik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

Ini menandakan, kata dia, bahwa kebobrokan dan kebiadaban berdemokrasi kita. Sementara regulasi yang ada, yakni pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat ada tiga penjelasan terkait politik uang, yaitu ; Politik uang itu terjadi di saat kampanye, masa tenang dan di saat pemungutan suara.

Dari persoalan ini ARM, menyampaikan beberapa tuntuan, di antaranya penjarakan pasangan calon yang berpolitik uang (money politic), Bawaslu Halbar harus terbuka dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pemilu, Segera mungkin dibuka data-data temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2020, copot Ketua Bawaslu Halmahera Barat, jika tidak mengedepankan indenpendensi, copot oknum komisioner Bawaslu yang tidak netral dalam pengawasan Pemilu, dan DKPP segera periksa oknum komisioner Bawaslu Halbar.

”Jadi dari tuntutan kami ini Jika tidak diindahkan maka, kami akan memboikot proses Pleno di KPU, dan kami juga akan presur sampai ke Bawaslu RI dan DKPP RI,” tegasnya. (MH)