SimpulRakyat.co.id, Gowa – Implementasi Inpres No 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa, terus dilakukan Tim Operasi Yustisi gabungan.
Hasil pantauan awak media, terlihat dengan penuh tanggung jawab para personil Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa dan Satpol PP berjalan kaki memasuki setiap tempat atau lokasi berkumpulnya warga.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan pagi tadi, Jumat (18/09/2020) terdapat beberapa warga yang tidak menggunakan masker, khususnya saat berada di POM Bensin dan tempat usaha rumahan.
Salah satu dari pelanggar tersebut dilakukan penindakan dengan teguran tertulis kemudian diarahkan pelanggar mengambil masker dan helm terlebih dahulu, selanjutnya diizinkan melnjutkan aktivitasnya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menerangkan, para personil juga menyambangi warung kopi dan memberikan imbauan serta ajakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan agar kabupaten Gowa tidak menjadi penyebar Covid-19 terbesar di Sulawesi Selatan,” harap AKP M Tambunan. (*/Arwan Rewa)


Tinggalkan Balasan