SimpulRakyat.co.id, Gowa – Untuk menciptakan kedisiplinan seluruh warga kabupaten Gowa terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Wakapolres Gowa Kompol Muhammad Fajri menghadiri rapat paripurna di DPRD Gowa, Selasa (25/08/2020).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa dihadiri Wakil Bupati Gowa, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Agama, perwakilan dari Kodim 1409 Gowa dan yang mewakili Sekda Kabupaten Gowa serta beberapa pejabat lainnya.
Rapat paripurna tersebut dilakukan dengan tujuan dilakukannya pengesahan Ranperda Tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan pencegahan Covid-19.
Selain itu sejumlah anggota Dewan dan undangan lainnya serta berbagai awak media ikut menyaksikan dan meliput seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Penetapan Ranperda tersebut.
Ranperda ini telah ditandatangani oleh, Wakil Bupati Gowa, Ketua DPR dan Wakil ketua DPR yang disaksikan langsung seluruh peserta rapat yang hadir.
Pasca penandatangan selanjutnya Ranperda diserahkan kepada pemerintah kabupaten Gowa yang diterima langsung Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni.
“Pada prinsipnya pihak kepolisian Polres Gowa sangat mendukung dan akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat agar pendisiplinan terkait Covid-19 dapat terealisasi sesuai harapan kita semua dan penyebaran covid-19 dapat diminimalisir,” pungkas Kompol Muhammad Fajri saat dikonfirmasi terkait penetapan ranperda tersebut. (*/Arwan Rewa)


Tinggalkan Balasan