SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Sejumlah nelayan yang berjualan di areal pelabuhan mengeluh dengan penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Barat (Halbar).
Menurut salah satu nelayan saat ditemui di lokasi Festival Teluk Jailolo (FTJ), Selasa (18/09/2020) saat berjualan merasa aneh, ketika ada petugas yang datang menarik retribusi sebesar Rp10 ribu per nelayan, bahkan ada nelayan yang tidak punya ikan dan sandar di areal tersebut juga ditagih retribusi.
”Jika ada ikan, kami langsung menjual ikan di areal FTJ, tapi kalau tidak ada ikan, maka kita hanya sandar untuk membeli bahan bakar untuk kepentingan melaut, tapi tetap harus bayar retribusi,” akunya seraya meminta namanya tidak perlu dipublis.
Dirinya juga mengaku, hampir setiap hari, petugas dishub menarik retribusi, sehingga jika dikalikan dalam satu bulan, biaya retribusi yang harus kita keluarkan sebesar Rp300 ribu, karena per hari retribusi Rp10 ribu.
”Kalau hasil tangkapan kita banyak, alhamdulilah bisa bayar retribusi, tapi jika melaut dan tidak ada hasil kemudian diminta bayar retribusi, maka kita tambah rugi, sehingga kami berharap pak bupati atau Dishub kembali mempertimbangkan soal retribusi di areal FTJ,” harapnya.
Terpisah, Kadishub Halbar Suwandi Hi Gani ketika dikonfirmasi menyatakan, penarikan retribusi yang dilakukan, bukan atas dasar kemauan sendiri, tapi dasar penarikan retribusi itu mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 17 tentang pelayaran, Peraturan Daerah (Perda) nomor 28 tahun 2012 BAB VII Pasal 8.a.I.b, tentang struktur dan besaran tarif retribusi jasa tambatan pinggiran atau talud, kapal di bawah 7 GT dan Kapal /Speed Boat/Perahu motor nelayan wajib memiliki dokumen sesuai UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
”Jadi penagihan retribusi yang kita lakukan sesuai UU dan Perda yang telah ditetapkan, dan masuk Perda pesisir,” jelasnya. (MH)


Tinggalkan Balasan