SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Ternate menggelar Sosialisasi UU No 21 Tahun 2019 di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), berlangsung di Aula Baikole Kantor Bupati, Kamis (27/08/2020).
Sosialisasi yang bertemakan “Dengan Diterbitkan Undang-Undang No 21 Tahun 2019, Kita Tingkatkan Koordinasi untuk Menjaga Kelestarian Sumberdaya Alam Hayati di Maluku Utara”, dalam hal ini berkaitan tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,
Kepala Balai Karantina Pertamina Kelas II Kota Ternate Yusuf Patiroy menyampaikan, tujuan dari Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 ini adalah untuk memberikan informasi yang mutakhir dan pemahaman regulasi kepada pemangku kepentingan dan instansi mitra karantina di Maluku Utara dan juga sebagai forum konsultasi publik untuk menemu kembali dan menyelesaikan masalah dan tantangan karantina saat ini.
“Berdasarkan UU No 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap masukan media pembawa unggas dari luar Maluku Utara harus dilengkapi dokumen karantina, apabila hewan yang dibawa tersebut tidak dilengkapi dan tidak ada pemilik yang mengaku atau tidak sesuai dengan aturannya maka harus dimusnahkan,” jelas Yusuf.
Setelah dilakukan sosialisasi Ketua Balai Karantina didampingi Sekda Halbar, stakeholder, serta para pelaku usaha pertanian dan kelautan beserta seluruh staf Balai Karantina Kelas II Kota Ternate menuju ke halaman depan kantor bupati untuk melakukan pemusnahan terhadap enam unggas yang berasal dari Manado yang dinilai tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Pemusnahan ini adalah upaya menjaga wilayah Maluku Utara tetap bebas dari Flu Burung,” ungkap Kepala Balai Pertanian Kelas II Kota Ternata pada wartawan, Kamis (27/08/2020).
Dirinya juga berharap, bahwa setelah dilakukannya sosialisasi undang-undang tersebut semua masyarakat di Halbar ini bisa memahami tugas dan fungsi karantina.
“Saya berharap kedepannya masyarakat Halbar pada umumnya sudah bisa memahami bahwa kami dari karantina memiliki fungsi dan tugas sehingga kedepan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (MH)


Tinggalkan Balasan