SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di masa pandemi dan pembatasan sosial, salah satu Cafe Daun yang berada di Jln Mongonsidi Baru, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, dinilai tidak mengindahkan peraturan protokol kesehatan, bahkan disinyalir menyajikan minuman keras (Miras) di dalam cafe tersebut.

Salah seorang warga yang resah melihat aktivitas meminum Miras di cafe tersebut, kawatir akan melakukan tindak kriminal, apalagi tidak mematuhi protokol Covid-19.

Hal itu dilaporkan ke salah satu Ormas yang selama ini konsisten dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar adalah Front Pembela Islam (FPI) pada Kamis (23/7/2020) sekira pukul 23:40 Wita.

Salah satu Wakil Ketua Bidang Hisbah FPI, Habib Faisal Segaf Al-Habsyo, menerangkan, atas dasar laporan tersebut, FPI bergerak untuk memberikan teguran dan nasihat.

“Namun, ratusan pengurus Ormas FPI bersama masyrakat yang mendatangi Cafe Daun tersebut malah dibuat kesal oleh salah satu pegawai yang berbohong bahwa Miras disini tidak ada,”

“Setelah dicek, Miras tersebut disembunyikan dalam Mushola. Ini membuat FPI dan masyarakat geram, akhirnya Miras tersebut disita dan dihancurkan di depan halaman Cafe Daun,” terang Habib Faisal Segaf Al-Habsyo yang dihubungi via telepon, Jumat (24/7/2020).

Lanjut dikatakan, harusnya Cafe Daun sudah ditutup oleh Pemerintah Kota Makassar, lantaran tidak mengindahkan aturan protokol Covid-19, menjual Miras tanpa izin sesuai dengan Perda dan menistakan Agama dengan meyembunyikan Miras dalam Mushola.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan tekan Pemkot Makassar untuk menutup paksa cafe tersebut atau saya akan ajak umat lebih besar lagi untuk menutup paksa lewat jalur hukum masyarakat,” tegas Wakil Ketua Bidang Hisbah FPI.

Sekadar diketahui, Cafe Daun sebelumnya telah didatangi oleh FPI pada Februari 2020 lalu, dan Sekretaris FPI Makassar, Sayful Al-Ayubbi telah bertemu langsung dengan pemilik cafe tersebut, disaksikan oleh Kanit Intel Polsek Rappocini dan didampingi oleh Intel Polrestabes Makassar, untuk menstop menjual Miras.

Hal itu dilakukan karena cafe tersebut disinyalir tak memiliki izin menjual Miras dan meminum di tempat sesuai Perda No 4 tahun 2014. Bahkan, pemilik cafe tersebut berjanji akan menghentikan penjualan Mirasnya dan fokus pada cafe saja.

Namun setelah beberapa bulan, cafe itu menginkari janjinya dan sudah sewajarnya tuntutan masyarakat kepada Pemerintah Kota Makassar agar segera menutup paksa Cafe Daun di Jln Mogonsidi Baru.

Sebelumnya telah diberitakan, tindakan ilegal dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pemerintah kota Makassar yang dilakukan oleh Cafe Daun ini dibenarkan oleh Kepala Bidang PTSP Kota Makassar, Andi Engka.

“Tidak diberikan (izin), jadi kami tidak bisa keluarkan izin minuman beralkoholnya,” tegas Andi Enka. (PJ)

Baca: Daun Cafe Disinyalir Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pemkot Bisa Apa?