SimpulRakyat, Makassar – Keberadaan Daun Cafe di Jalan Mongisidi Baru, sejak 2019 nampak menarik perhatian publik.

Apalagi di masa pandemi ini, cafe tersebut disinyalir berani menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin penjualan dari Pemerintah Kota Makassar.

Tindakan ilegal dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pemerintah kota Makassar yang dilakukan oleh Daun Cafe ini dibenarkan oleh Kepala Bidang PTSP Kota Makassar, Andi Engka.

“Tidak diberikan (izin), jadi kami tidak bisa keluarkan izin minuman beralkoholnya,” tegas Andi Enka.

Tidak keluarnya izin penjualan minuman beralkohol Daun Cafe, disinyalir karena lokasi penjualannya bakal melanggar peraturan daerah kota Makassar nomor 5 tahun 2011 pasal 33.

“Pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat, dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.”

Sedangkan, Lokasi berdirinya Daun Cafe tidak jauh dari Masjid, sekolah Kristen yang tepat di depannya, dan Universitas Terbuka kurang dari radius 200 meter.

Dengan demikian, pihak PTSP Kota Makassar menyebut dinas teknis harusnya memberikan tindakan tegas kepada pengusaha yang berani menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah kota.

“Kalau dia sudah menjual dari 2019, tidak ada izinnya, harusnya dilakukan tindakan tegas oleh dinas teknis. Tapi, yang ditindak tegas itu adalah minuman (beralkohol). Jangan ditutup restorannya, tapi jangan menjual alkohol kalau tidak ada izinmu,” tegas Andi Enka.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa pelarangan penjualan Minol kepada Daun Cafe oleh Dinas Perdagangan Kota Makassar.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Wali Kota Makassar, Rudy mengatakan jika pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi usaha-usaha yang melakukan pelanggaran, khususnya di tengah pandemi Covid -19 ini.

“Sampai saat ini terus terang kita belum pernah memberikan kebijakan tempat hiburan seperti itu (penjualan Minol) bisa dibuka, kenapa? Karena kita masih sulit menentukan protokol kesehatan itu bisa berjalan,” kata Rudy, Rabu (22/7/2020).

Saat ditanyai soal fakta, bahwa banyak THM, dan penjualan Minol yang buka, Rudy, berjanji akan menurunkan petugas untuk melakukan tindakan tegas.

“Nanti kita minta suruh cek oleh petugas-petugas kita,” kuncinya. (M Fatwa)