SimpulRakyat.co.id, Makassar – Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan diduga pelaku pembunuhan terhadap Korban Babinsa Kodam Jaya Serda Saputra, Rabu (1/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita di Tanaberu, Kabupaten Bulukumba.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi bahwa tersangka, yaitu  Robi Aprianto (32), karyawan swasta, beralamat di Jl Muara Buru Jakarta Utara.

Tersangaka merupakan DPO Resor Metropolitan Jakarta Barat kasus pembuhuhan seorang Babinsa Kodam Jaya Serda Saputra di Hotel Mercure Balavia, Jalan Kalibesar Timur, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan kronologis penagkapan tersangka, berdasarkan informasi dari informan di lapangan bahwa tersangka sedang berada di Tanaberu, Kabupaten Bulukumba.

“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dihadapan aparat, benar Robi melihat Serda Saputra (korban) ditikam oleh Letnan Dua Rio Mario William bertempat di Hotel Mercuri Jakart Barat.

Menurut Robi, korban ditusuk di bagian belakang 1 kali dan di depan bagian dada 1 kali dengan alasan emosional karena pelaku tidak diizinkan bertemu dengan calon istrinya yang sedang dikarantina di hotel tersebut.

Tersangka juga menyampaikan bahwa melarikan diri ke Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan karena rasa takut dan trauma atas kejadian tersebut. (M Fatwa)