SimpulRakyat.co.id, OPINI – Keberadaan Otoritas Jasa keuangan atau yang disingkat OJK, seharusnya mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat secara terpadu, independen, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal LIMIT Indonesia, Moelyadi lewat keterangan tertulis ke media ini, Rabu (1/7/2020).

Kata Moelyadi, OJK itu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, sekalipun itu dari “pejabat pemerintah”.

“Sedangkan peran OJK di tengah Masyarakat, baik itu fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan bahkan penyidikan di lingkungan Lembaga Jasa Keuangan,” kata dia.

Lanjut dijelaskan, masyarakat atau konsumen harus tahu dan mengenal betul atas keberadaan lembaga ini, utamanya para konsumen yang telah  memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan.

Antara lain, kata dia, nasabah pada perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun.

“Tentunya baik itu OJK maupun konsumen, jangan coba-coba untuk melepaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” terang Sekretaris Jenderal LIMIT Indonesia ini.

Diterangkan pula, akhir-akhir ini banyak disuguhi tentang berita hilangnya dana masyarakat di berbagai bank, baik itu bank swasta maupun bank ‘plat merah’.

“Pertanyaan yang muncul, bagaimana dengan peran OJK dalam melindungi Masyarakat yang juga sekaligus konsumen?,” terang dia.

“Apakah Konsumen ketika hilang dananya di salah satu Bank tidak mengadu ke OJK?,”

“Ataukah OJK-nya yang enggan untuk melindungi kepentingan Konsumen?,”

“Atau mungkin OJK sudah terlalu banyak yang diurusi, sehingga Perlindungan Konsumen terabaikan?, atau mungkin karena Iuran Bank?,” kata Moelyadi.

Pertanyaan ini seyogyanya dijawab oleh OJK tanpa beban. Diketahui, selama 9 tahun keberadaan OJK itu, telah trilyunan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) plus Iuran dari Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi.

Lanjut Aktivis 90-an ini, para konsumen harus tahu jika ada Pejabat OJK yang tidak melaksanakan Perintah Undang-undang (UU), utamanya tidak melindungi konsumen atau merasa diabaikan.

“Saya kira langkah yang pertama adalah, melaporkan pejabat tersebut kepada pihak Komite Etik. Karena Komite Etik dibentuk adalah merupakan organ yang dibentuk sebagai pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap pelaksanaan kode etik,”

“Karena keberadaan OJK sekalipun tugasnya tidak semata-mata untuk melindungi konsumen, tetapi dengan dibentuknya UU OJK, maka salah satu pertimbangannya, agar OJK mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pada sektor jasa keuangan,” kata Moelyadi.

Ditanya, apakah Tugas Pengawasan OJK dipertanyakan?

“Tentu, dari beberapa bulan terakhir, lembaga kami telah menerima pengaduan dari Nasabah yang dananya hilang di bank plat merah, setelah nasabah tersebut mengadukan ke OJK, tidak jelas hasilnya, lalu lembaga ini apa fungsi sebenarnya?,” tandas Aktivis 90-an ini.

Diketahui, tugas pengawasan OJK sangat dominan atas wewenangnya, selain melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, baik bank, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan lainnnya.

Bahkan kata Moelyadi, OJK berwenang pula memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan atau pihak tertentu, menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“Serta (OJK berwenang) memberikan dan atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran Lembaga Jasa Keuangan,” terang dia.

Oleh karena itu, dia menyayangkan jika kewenangan-kewenangan tersebut tidak dimanfaatkan untuk suatu kebenaran berdasarkan peraturan Perundang Undangan

“Sebab jika keadaan ini dibiarkan terus-menerus dan para bank sudah terlalu banyak merugikan konsumen dan tanpa ada pembelaan dari pihak OJK, maka lambat laun OJK sendiri akan menuai rentetan Gugatan dari Masyarakat,”

“Kemudian, jika langkah gugatan itu ditempuh oleh Konsumen, tentunya beban kerja OJK pasti semakin berat,” tutup Moelyadi. (MBR)