LIMIT Indonesia Sebut Pengendalian Covid-19 Butuh Payung Hukum yang Tegas

  • Whatsapp
Sekretaris Jenderal LIMIT Indonesia, Moelyadi

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Percepatan Pengendalian Covid-19 tidak hanya sebatas Pengaturan lalu-lalang Manusia dalam suatu kota yang dianggap Zona merah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal LIMIT Indonesia, Moelyadi lewat keterangan tertulis ke media ini, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga

Dikatakan, hukum sebagai Perintah Penguasa akan dipatuhi karena kandungannya diterima oleh masyarakat umum, serta hal lain yang mendorong kepatuhan itu oleh masyarakat adalah karena ketakutan akan Konsekuensinya.

“Namun jika hukum dipandang tidak masuk akal, maka hukum akan diabaikan, apalagi hukum itu tidak mengandung nilai-nilai filosofis,” terang Moelyadi.

Moelyadi juga mengatakan, Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang telah diundangkan sejak 06 Juli 2020, selain kepada masyarakat Kota Makassar, warga kabupaten kota se-Sulawesi Selatan (Sulsel) pun harus tunduk, sekaligus mendukung secara penuh tanpa terkecuali, agar penerapannya tidak lagi setengah-setengah.

“Hal ini demi tujuan bersama agar kehidupan untuk kesehatan maupun perekonomian masyarakat kedepan situasinya dapat pulih kembali seperti semula,” kata dia.

Lanjut Moelyadi, LIMIT Indonesia sebenarnya telah menyampaikan dari awal, jika penguasa hendak membuat suatu keputusan bagi masyarakat, sebaiknya janganlah setengah-setengah.

“Tidak ada salahnya diberikan pemahaman atau edukasi yang murni kepada masyarakat tentang tingkat akurasi Rapid Test yang akan diterapkan kepada masyarakat, utamanya hasil uji klinis yang berbentuk sertifikat yang nyata telah disertifikasi oleh lembaga yang terpercaya melalui produsen Rapid Tet,” terangnya.

Ia mencontohkan, uji klinik oleh CNR virus des infections respiratoires institute pasteur.

“Kemudian para penyalurnya harus terbuka kepada masyarakat, bahwa uji klinis yang dimaksud telah melalui proses Klarifikasi dari pihak Penyalur, kemudian hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Moelyadi.

Selain dari itu kata Moel, apalagi dalam Perwali 36 ini sangat dominan atas ketentuan edukasi. Sedangkan yang diatur dalam pelaksanaan Edukasi adalah tempat-tempat atau fasilitas-fasilatas pergerakan manusia, apalagi melibatkan seluruh komponen aparat sampai pada tingkat paling bawah, seperti Ketua Rukun Tetangga (RT) dan dengan keterlibatan unsur ketua RT tersebut.

“Yang paling diharapkan peran ketua RT, setidaknya mampu memberikan Pengetahuan maupun pemahaman terhadap bahayanya Covid-19 dan seluruh komponennya, termasuk ketentuan rapid tes. Sebab, apabila hasil rapid tes hasilnya Reaktif, maka sangsinya adalah Isolasi selama 14 hari, (pasal 11 ayat 3),” terang dia.

Dengan situasi tersebut, kata Moel, kita tidak bisa memungkiri akan rasa ketakutan masyarakat, ketika alat tes tersebut menunjukkan Reaktif, maka pertarungannya adalah keluarga mereka.

“Ini tidak bisa kita abaikan begitu saja, sebab selama mewabahnya Covid-19, kita harus jujur, bahwa yang menggerakkan Perekonomian adalah para pelaku usaha paling bawah, seperti para pedagang di pasar-pasar, rumah makan, para penjual bakso dan gojek yang siang malam melakukan transaksi,” kata dia.

Lanjut Moelyadi, sampling Rapid Test yang akan diberlakukan pada ASN, TNI/Polri, karyawan, buruh, pedagang dan penduduk Mamminasata yang bekerja di Kota Makassar dapat saja menjadi ruang debat kusir, ketika mereka dianggap hasilnya reaktif.

Hal itu lantaran saat pelaksanaan Rapid Test nantinya, tentu hasilnya diharapkan sesuai hasil alat dimaksud, sedangkan pada sisi lain, Rapid Test yang digunakan, masih membutuhkan jawaban yang pasti, apakah telah melalui uji klinis dari lembaga yang berkompoten.

“Sekalipun uji klinis yang dimaksud merupakan tanggung jawab produsen, namun alatnya harus pula dijamin oleh penyalur, maupun pengguna atas tingkat keakurasiannya,” ujar Moel.

Namun demikian kata Moelyadi, LIMIT Indonesia tetap berharap atas kerjasama masyarakat saat pelaksanaannya nanti, sangat dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mendukung penanganan percepatan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar .

“Semoga saja dalam pelaksanaannya nanti, para petugas tidak mendapatkan halangan yang berarti dari masyarakat,” tutup Moelyadi. (MBR)

Jangan Lewatkan