SimpulRakyat.co.id, Makassar – LIMIT Indonesia tidak memungkiri selama Pandemi Covid-19, terdapat salah satu pengaduan konsumen sebuah Bank di Tamalanrea, dimana pengadu telah dirugikan ratusan juta pada rekeningnya dan telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun diduga sampai detik ini tanpa perhatian OJK.

Hal itu disampaikan Nurcholis Arafat Usman dari LIMIT Indonesia melalui keterangan tertulis ke media ini, Jumat (3/7).

“Sebenarnya jika OJK mau jujur dalam bersikap, siapapun dan berapapun kerugian Nasabah yang diderita, pihak Bank yang menyimpan uang Nasabah tersebut, seharusnya di selidiki oleh OJK,”

“Kemudian perkembangannya disampaikan kepada Pihak yang dirugikan (pengadu), sebab bank itu adalah lembaga kepercayaan serta setiap nasabah dijamin simpanannya oleh peraturan perundang-undangan,” terang Aco panggilan akrabnya.

Kata Aco pula, jika ada lembaga kepercayaan yang sudah tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, tentunya hal ini sangat berbahaya bagi Perekonomian Negara.

“Oleh karenanya harapan LIMIT Indonesia, OJK jangan sampai lalai menyikapi pengaduan masyarakat seperti yang telah diadukan AW tertanggal, 18 Mei 2020 terhadap Perilaku Bank, dimana sampai berita ini diriliss belum memperoleh tanggapan apalagi tindakan dari OJK sesuai kewenangannya,” papar dia.

Padahal, ujar Aco, sejak negara memproklamirkan keberadaan OJK 2011, masyarakat sangat antusias dan memberi harapan besar kepada lembaga ini, karena dengan terpisahnya beberapa kewenangan dari Bank Indonesia ke OJK.

“Diharapkan agar investasi masyarakat dapat benar-benar aman dan terjaga, serta didukung dengan regulasi yang memperketat atas pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (Bank) dalam ruang Perlindungan Konsumen,”

“Namun dalam perjalanannya sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan terkesan Pengadu merasa diabaikan seperti yang dialami AW,” jelas Aco.

Padahal Otoritas Jasa Keuangan, kata Aco, memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga lain.

“OJK berwenang melakukan penyidikan dan sekaligus pembelaan hukum terhadap setiap konsumen yang mengadu ke OJK, begitu pula sebaliknya, jika bank yang dirugikan oleh siapapun,” ujar dia.

Lanjut dijelaskan, bank dalam kegiatan usahanya yang menghimpun dana masyarakat, harus benar-benar melaksanakan prinsip yang dijadikan pedoman pelayanan, yaitu prinsip kehati-hatian dan itu berlaku selain kepada pejabat, berikut karyawan bank, sebab setiap kerugian nasabah menjadi tanggung jawab korporasi.

“LIMIT Indonesia tetap meyakini, bahwa OJK masih mampu melindungi konsumen tanpa harus digugat oleh konsumen yang telah dirugikan, utamanya dalam melindungi kerugian AW, salah satu nasabah pada bank di Tamalanrea dan kejadian ini telah diadukan ke OJK,” kata dia.

Namun demikian, kata Aco, LIMIT Indonesia tetap percaya dan berkeyakinan bahwa masalah yang diadukan oleh pengadu pasti akan ditindaklanjuti oleh OJK, karena lembaga OJK itu Profesional dan banyak memiliki kewenangan yang diberikan oleh negara, serta memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.

“Sekalipun pada sisi lain tidak dilengkapi hak imunitas yang cukup, namun hal itu tidak berarti, tidak akan menjadi prioritas utama dalam melindungi konsumen bank,” tutup Nurcholis Arafat Usman. (MBR)