Ketua KGS-AI Sulsel Sebut Hanya BPK yang Berhak Menyatakan Kerugian Negara

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dengan banyaknya perkara Tipikor akhir-akhir ini di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, sepertinya ada-ada saja oknum yang mencoba memanfaatkan atas hasil audit.

Seharusnya langkah awal Inspektur adalah untuk memerintahkan upaya-upaya pembinaan atas temuan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara yang sekaligus merupakan langkah konkrit atas pencegahan kerugian negara yang menjadi sasaran audit.

Baca Juga

Hal itu dikatakan Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Bahar Razak ke media ini di Makassar, Rabu (29/7).

“Namun yang terjadi, justru pihak terperiksa kadang sama sekali tidak memperoleh hasil berita acara yang ditandatanganinya atas temuan tersebut, lalu tiba-tiba langsung menjadi tersangka,” ujar Bahar.

Ulas Bahar, inspektorat daerah kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Diketahui, selain dari tugasnya dalam hal pengawasan, Inspektorat dibutuhkan dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Begitu pula Inspektorat dalam menyelenggarakan fungsinya sebagai Pengawas, termasuk pula perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, berikut pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Begitu pula penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, pelaksanaan administrasi inspektorat dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait.

Kemudian yang paling perlu dan utama diperhatikan oleh para Inspektur, kata Bahar, adalah langkah pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

“Jadi bukan untuk bersiasat dalam menentukan kerugian negara atau daerah yang dituduhkan terhadap para kepala desa atau satuan kerja lainnya yang bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum untuk Men-declare hasil audit tanpa disertai bukti surat rekomendasi Inspektorat,” ujar Bahar pula.

“Saya tidak mengatakan bahwa kejadian ini terjadi di salah satu kabupaten di Sulawesi Barat, tetapi lebih banyak terjadi di beberapa kabupaten di Sulawesi, utamanya terkait Penyaluran Dana Desa khusus kegiatan swakelola dan bantuan alat dari pemerintah pusat,” kesal Bahar.

Jelas Bahar pula, Sekalipun kita sepakati bersama, bahwa keberadaan Inspektorat sebenarnya adalah semata-mata bertujuan memperkuat peran dan kapasitasnya agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun perlu disadari pula oleh aparat lainnya selain Inspektorat, bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan Instansi lainnya, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau Men-declare adanya kerugian keuangan negara.

“Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara (Sema Nomor 4/2016),” tutup Bahar. (MBR)

Jangan Lewatkan