SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polemik Bantuan Excavator yang masih dalam status Barang Milik Negara (BMN), Namun dikelola melalui Keputusan Kepala Daerah tentang Hak Sewa Alat, lalu kemudian hasil sewanya masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut dipertanyakan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Bahar Razak ke media ini melalui keterangan tertulisnya di Makassar, Selasa (21/7).
“Oleh karenanya, apa yang dipersoalkan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) Syamsul Suryaningrat, cukup beralasan jika semua Penggiat Anti Korupsi mengambil sikap,”
“Karena Barang Milik Negara adalah asli dari pajak Rakyat atau APBN murni, sedangkan Barang Milik Daerah berasal dari APBD. Jadi salah jika Pendapatan dari BMN, kemudian masuk di kas Daerah,” kata Bahar, sapaan akrab Ketua DPD Komando Garuda Sakti-LAI Sulsel ini.
Bahar mengutarakan pula, Aliansi Indonesia sebagai lembaga sosial kontrol yang berhubungan dengan kajian hukum publik, tentu melihat kondisi atas keputusan kepala daerah yang bukan merupakan wewenangnya.
Lalu tiba-tiba, lanjut Bahar, membuat kebijakan hak sewa atas barang milik Negara, dimana barang tersebut diduga belum jelas atas penyerahannya dari Menteri Keuangan.
“Maka keputusan tersebut, patut pula diduga terjadi mis-administrasi yang masih perlu perbaikan, karena belum dapat memenuhi prosedur atas Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Sebenarnya jika mau jujur, terkait barang milik Negara itu, pengaturannya sangat simple dan sangat jelas, karena hanya berpedoman pada ketentuan umum atas pengelolaan BMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
“Jika secara spesifik, maka pengaturannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara, jika memang ingin disewakan oleh Pengelola Barang Milik Negara, dalam hal ini Menteri Keuangan RI (bukan kepala daerah),” terang Bahar.
Lanjut dikatakan, sedangkan kepala daerah tugasnya hanya melakukan koordinasi pada BMN yang ada pada kuasa pengguna barang milik Negara.
“Dari beberapa klausul pada peraturan Perundang-undangan tersebut, sangat jelas atas dan terarah sesuatu yang menjadi barang milik Negara ketika belum dilepas secara utuh oleh Pengelola Barang (Menteri Keuangan, red), maka Barang tersebut akan tetap menjadi kekuasaan bagi Kuasa pengguna Barang,” tambah dia.
Kemudian, kata Bahar, jika tiba-tiba pemerintah daerah melakukan peralihan hak kelola, seperti membuat ketentuan atau eputusan sewa atas barang milik Negara, lalu kemudian tidak ikut disertakan dalam Konsideran atas Keputusan Pengelola Barang yang telah diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah
“Maka Keputusan daerah tersebut, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar dia.
Lanjut Bahar, sebenarnya ketentuan-ketentuan baku terkait kewenangan atas Barang Milik Negara, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Barang Milik Daerah.
“Anggarannya saja yang menjadi beban belanja untuk Excavator sudah beda, masa iya uang belanja dari APBN, kemudian kepala daerah yang mengatur atas hak sewa Excavator?,” lanjut dia.
Kecuali, jika yang berbelanja menggunakan uang APBD, maka itu sah untuk diatur oleh Pemerintah daerah. kemudian yang mengatur hak kelola itu sendiri, semestinya adalah sekretaris saerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
“Kemudian, satu hal yang terpenting untuk diketahui oleh kepala daerah, seandainya berniat akan menggunakan Excavator atas bantuan bapak Presiden tersebut, seharusnya kepala daerah dimaksud, menyewa kepada Kuasa Pengguna Barang (kepala dinas),” tegas Bahar.
Bukan mengatur kepala dinas yang sudah menjadi tanggung jawabnya selaku fasilitator untuk kepentingan para kelompok-kelompok Nelayan budidaya.
“Tetapi sayangnya yang terjadi, justru malahan Excavator yang merupakan barang milik Negara, namun diambil alih, lalu kemudian sang kepala daerah justru membuat keputusan sewa yang akan digunakan oleh siapapun, bahkan ada pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sewa sama sekali atas arahan yang justru datangnya dari kepala daerah,” kata dia.
Tegasnya pula, sehebat apapun daya paksa yang didramatisir oleh siapa saja, tidak akan mampu merubah hak-hak Negara untuk dijadikan hak daerah, kecuali memang jika mereka siap berhadapan dengan hukum.


Tinggalkan Balasan