IKLAS Ambon: Izin Provinsi Maluku ke Nelayan Luar di Seira Banyak Langgar Aturan Perundang-undangan

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Ambon – Mengenai perjanjian kontrak yang tidak melibatkan masyarakat Seira, Ikatan Lima Satu Seira (IKLAS) – Ambon menilai bahwa perizinan (SIUP, SIPI dan SIKPI) yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Maluku, cacat secara prosedural sehingga aspirasi dan hak-hak masyarakat Seira tidak tersalurkan dalam kontrak perizinan dimaksud.

Oleh karena itu, IKLAS Ambon berpandangan bahwa kebijakan perizinan tersebut tidak sesuai dengan rezim pemerintahan demokratis dan partisipatif yang diamanatkan dalam undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai ketentuan pasal 234 yang mengatur secara spesifik partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga

“Artinya, semangat undang-undang ini ingin meletakan masyarakat lokal sebagai subjek pembangunan daerah. Sehingga keterlibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan pada setiap kebijakan baik dari proses perencanaan, implementasi, evaluasi dan pengawasan mejadi sangat penting,” kata Ketua Iklas-Ambon, Dimas Luanmasa, Kamis (2/7).

Berkaitan dengan hal tersebut, IKLAS-Ambon merasa proses kebijakan perizinan dimaksud sangat merugikan masyarakat Seira sebagai pemilik hak ulayat perairan Seira yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 18 B bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bagaimana tidak, informasi yang kami himpun dari masyarakat Seira terkait proses perijinan ini, sebelumnya sama sekali tidak melibatkan masyarakat Seira dalam perjanjian kontrak pengambilan telur ikan terbang oleh 180 kapal tersebut. Kapal yang di maksud rata-rata variasi GT-nya di bawa 30, dan dikelolah oleh lima orang pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujarnya.

Sejalan dengan itu sesuai Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No 36 tahun 2014 Tentang Andon Penangkapan Ikan, BAB II tentang SIPI ANDON, pasal 4 mengatakan bahwa, Andon penangkapan ikan dilakukan setelah adanya perjanjian penangkapan ikan dalam satu provinsi oleh Gubernur antar Bupati, atar Walikota, antar bupati dengan Walikota.

“Bagi kami, pasal ini mesti membuka ruang kepada pemangku kepentingan baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap perjanjian-perjanjian yang dilaksanakan, baik berupa sosialiasi, dialog dan lain-lain. Sehingga perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku pengembil kebijakan tidak membenturkan kepentingan masyarakat lokal serta aspirasi dan hak masyarakat tidak diabaikan,” imbuhnya.

“Oleh karena itu, terkait perizinan 180 kapal pencari ikan telur yang telah beroperasi sejak tahun 2012 di perairan laut Seira, sekali lagi sangat mengabaikan kepentingan masyarakat Seira sebagai pemilik hak ulayat serta bertentangan dengan prinsip undang-undang,” kata Dimas.

Di sisi lain, masih berkaitan dengan semangat peraturan menteri di atas, IKLAS-Ambon sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang masih belum menyadari peran masyarakat lokal.

“Sebelumnya masyarakat tidak pernah dilibatkan dan diberitahukan terlebih dahulu terkait kontrak perijinan tersebut, tiba-tiba saja perjanjiannya sudah disepakati dan perijinannya sudah dikeluarkan, barulah mereka melaporkan diri di desa untuk operasi pengambilan telur ikan. Jujur, kami tegaskan bahwa hal ini sangat menyedihkan dan menyayat hati masyarakat Seira,” ujar Dimas.

Mengenai Dampak Lingkungan, Ekonomi dan Sosial

Seira sebagai masyarakat bahari yang mendiami pulau-pulau kecil (kepulauan seira) sangat menggantungkan kehidupan mereka pada sektor perikanan dan kelautan. Dilihat dari jenis mata pencarian, sektor perikanan tangkap dan budidaya rumput laut menjadi sektor unggulan dan diikuti dengan sektor agraria (bertani).

Menyikpai keberadaan 180 kapal pencari telur ikan terbang di perairan laut Seira, tentu merupakan sebuah ancaman bagi eksistensi kehidupan masyarakat Seira sebagai masyarakat bahari yang menjadikan sektor perikanan dan kelautan sebagai lahan garapan saat ini maupun di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, perairan laut Seira harus tetap aman dan terbebas dari dampak pencemaran lingkungan, agar pemanfaatanya bisa dilakukan secara berkelanjutan.

Saat ini keberadaan kapal-kapal tersebut secara langsung telah memberikan dampak pada nelayan tangkap yang berada di Seira. Beberapa lokasi primadona penangkapan ikan, misalnya lokasi penangkapan pulau bersadi (pulau tenggelam/sakaru) telah dipengaruhi oleh keberdaan kapal-kapal tersebut.

Berdasarkan informasi yang di himpun dari para nelayan tangkap di Siera bahwa hasil tangkapan mereka sudah tidak lagi efektif secara berkelanjutan.

“Keberadaan 180 kapal andon penangkapan telur ikan di pulau Seira, jujur kami tegaskan bahwa telah menggilaskan hati masyarakat seira. Pasalnya, setelah berlayar, kapal ini menjadikan pulau-pulau sekitar sebagai lokasi persinggahan setelah selesai melakukan proses pengambilan telur ikan,” kata Dimas.

Keberadaan mereka di darat sangat memberikan dampak pada lingkungan, karena selain menjemur hasil tangkapan, mereka juga melakukan proses cuci kapal dan lain-lain. Jika hal ini dilakukan secara terus menerus, akan sangat mengganggu ekosistem pesisir sekitar pulau. Sehingga hal ini akan sangat mengganggu proses budidaya rumput laut masyarakat Seira di sepanjang garis pantai kepulauan seira.

“Selain itu, kami juga sesalkan penjelasan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Pada saat IKLAS-Ambon menyambangi beliau dan jajarannya, pada hari senin, (29/6), dalam penjelasan beliau dan staf bahwa untuk kemudahan investasi, kemudian memudahkan nelayan-nelayan andon untuk memasuki perairan Maluku, khususnya perairan seira,” ujarnya.

“Sekali lagi, hal ini sangat kami sesalkan. Pasalnya belum ada perjanjian kerja antara kedua gubernur dalam hal ini Gubernur Maluku dan Gubernur Provinsi asal nelayan-nelayan Andon dari Sulawesi ini. Padahal dalam Peraturan Menteri Perikanan no 36 tahun 2014 tentang Andon Penangkapan Ikan, pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur secara rinci tentang perjanjian penangkapan ikan yang dilakukan oleh pihak gubernur dan para nelayan,” tambah Dimas.

Hal ini terus kami sesalkan pula bahwa perluh di ketahui, nelayan yang beroperasi di perairan Seira, statusnya adalah nelayan Andon, namum perijinan yang mereka kantongi adalah perijinan umum.

Sehingga keberadaan mereka di Maluku statusnya sama seperti masyarakat nelayan Maluku pada umumnya, dan ini sekali lagi menabrak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2014 tersebut.

“Takutnya, jika hal ini terus dibiarkan maka sangat mengganggu kegiatan nelayan lokal (nelayan seira) dan bisa saja menjadi pintu masuk untuk ilegal fishing di Maluku, khusunya di Perairan Lima Satu Seira. Oleh karena itu, IKLAS-Ambon sebegai bagian dari masyarakat seira menolak dengan poin penolakan sebagai berikut:

1. Menolak Nelayan Luar Maluku yang saat ini telah beroperasi dalam Kegiatan Penangkapan telur ikan di Perairan SEIRA.

2. Menyampaikan Kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam Hal ini Kepada Gubernur Provinsi Maluku, cq Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku agar Segera Mencabut izin Oprasioanl kapal-Kapal Nelayan Luar Maluku yang telah beroprasi di Perairan SEIRA Selama ini,” katanya menutup. (47)

Jangan Lewatkan