Warning dalam Pengadaan Barang Jasa di Tengah Pandemi Covid-19 (Bagian II)

  • Whatsapp
Mamat Sanrego

SimpulRakyat.co.id, OPINI – Pengadaan barang jasa Pemerintah yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 temasuk kategori dalam keadaan darurat seperti yang sudah dituliskan pada episode pertama.

Dimana tidak semua barang jasa dianggap dapat diadakan dengan menggunakan “Keadaan Darurat”. Sebab, darurat tidak berarti harus panik.

Baca Juga

Kemudian kriteria jenis barang jasa dalam pengadaan tersebut untuk penanganan darurat, karena keadaan darurat telah dikelompokkan oleh aturan nain secara khusus dan bukan hanya berdasarkan keyakinan Pejabat Pengadaan.

Pejabat dalam melaksanakan pengadaan barang jasa Pemerintah di saat keadaan darurat harus dimulai dengan perencanaan, berupa identifikasi atas kebutuhan.

Kemudian, menganalisa ketersediaan sumber daya, baru kemudian membuat penetapan cara pengadaannya.

Sedangkan saat pelaksanaannya, ada 7 tahapan yang harus dilalui jika melalui rekanan penyedia, dan LIMIT INDONESIA kembali mengingatkan  seperti yang telah dituliskan pada episode pertama.

Pengadaan barang jasa Pemerintah di tengah Pandemi Covid-19, telah mengamanatkan atas kewenangan masyarakat dalam pengawasan dan pelayanan hukum yang akan mengadukan atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tersebut jika ditemukan adanya kecenderungan kerugian Negara.

Diketahui, kriteria yang masuk dalam keadaan darurat adalah adanya bencana, dimana suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. Seperti halnya yang kita sama-sama alami bagian dari “Orang Dalam Pemantauan”

Sedangkan dalam hal pengadaan barang jasa bagi pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan berdasarkan status keadaan darurat dengan tetap pada aturan main dan tidak menggunakan kata “Panik”.

Kemudian, dengan serta merta membelanjakan uang negara tanpa dasar atau pedoman yang telah diatur tentang mekanisme pengadaan barang jasa dalam keadaan darurat yang hal tersebut dapat berbuntut panjang.

Adapun tugas dari PPK adalah melakukan identifikasi kebutuhan, menganalisis ketersediaan sumber daya, melakukan penunjukan penyedia, menerbitkan SPPBJ, menerbitkan SPMK/SPP, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan melakukan perikatan atau Perjanjian.

Tidak sesimpel dengan hanya langsung memberikan anggaran kepada penyedia, lalu hasil belanja barang dari penyedia langsung didistribusikan kepada pengguna.

Jika hal itu dilakukan Pejabat Pengadaan Barang Jasa di tengah Pandemi Covid-19, dapat diduga inprosedur dan dapat dikategorikan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Penulis: Mamat Sanrego

SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis

Jangan Lewatkan