SimpulRakyat.co.id, Halmahera Timur – Pemerintah Desa Ekorino, Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Tiga ke-86 KK Penerima manfaat Sebesar Rp600.000 per KK.
Penyaluran tersebut dilakukan secara door to door ke rumah-rumah warga penerima BLT-DD Desa Ekorino, Senin (15/6).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Perangkat Desa, para relawan Covid-19, dan para penerima manfaat.
Kepada SimpulRakyat.co.id, Kepala Desa (Kades) Ekorino, Yoram Maudul mengatakan penerima BLT DD Desa Ekorino sebanyak 86 KK penerima manfaat, sebagaimana kita ketahui, pembagian BLT-DD tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan, kini dilanjut lagi pada hari ini yakni tahap ke tiga.
“Pembagian BLT tahap ke III ini berjumlah 86 KK. Seperti biasanya pembagian BLT-DD pada tahap 1 dan II senilai Rp600.000 per kepala keluarga,” pungkasnya.
Kades Yoram berharap agar masyarakat yang menerima bantuan dapat mempergunakan BLT dengan bijaksana.
“Gunakan bantuan ini untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” ujar Yoram.
Disamping itu, Kades Yoram juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam masa new normal Covid-19 ini.
“Masyarakat harus tetap menjalani pola hidup bersih dan sehat, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” imbaunya.
Lanjut Kades Yoram, akan ada penambahan jangka waktu penyaluran BLT, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Dana Desa. yang sebelumnya untuk periode April hingga Juni, kemudian ditambah hingga September 2020.
Meskipun ada penambahan jangka waktu penyaluran, untuk nilai bantuannya turun dari sebelumnya sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima manfaat, nantinya hanya Rp300.000 selama sebulan.
“Untuk waktunya. Itu terhitung dari Juli hingga September. Dalam masa perpanjangan, manfaat yang diterima masyarakat turun menjadi Rp300.000 per KK khusus periode Juli-September. Tapi kita masih menunggu regulasi resmi dari Kemendes dan atas instruksi Pemda dulu,” tutup Yoram.
Reporter: Engel


Tinggalkan Balasan