SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), nampaknya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, sidang etik yang saat ini digelar atas laporan Ansar Wursok atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya Nunung dan Ramli Naser, kini istri Ramli Naser, Nurhuda Karepsina melaporkan kembali Ansar dan Nunung ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dugaan pelanggaran kode etik ASN.

”Ibu Nunung selaku ASN telah melanggar kode etik, karena menelpon suami saya dan menceritakan aib rumah tangganya, sehingga membuat kesalapahaman antara suami Nunung dan suami saya,” ungkap Istri Ramli Naser, Nurhuda Karepsina kepada wartawan, Jumat (12/06/2020).

Nurhuda menduga, Nunung bersama suaminya telah berencana melakukan perekaman pembicaraan via telepon antara Nunung dan Ramli Naser, kemudian mendistribusikan atau mentransmisikan ke khalayak umum isi pembicaraan yang bersifat konsultatif untuk tujuan penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga suaminya Ramli Naser dilaporkan oleh Ansar suami Nunung.

”Secara regulasi ASN yang berlaku, saya selaku istri korban telah dirugikan secara moril maupun materil, sehingga saya berharap Nunung dan Ansar juga diadili oleh majelis etik Pemkab Halbar,” katanya.

Nurhuda berharap, majelis etik secara profesional menangani kasus etik yang dilaporkan oleh Ansar, karena kalau dilihat dari sisi etika, maka Nunung yang harus bertanggunjawab, karena telah menelpon suami orang dan menceritakan aib rumah tangganya.

”Saya berharap BKD segera menindaklanjuti laporan yang telah sampaikan kemarin, sehingga bisa disidangkan oleh majelis etik ASN,” pungkasnya. (MH)