SimpulRakyat.co.id, Banyumas – Diduga menyebar foto-foto syur mantan kekasihnya, seorang mahasiswa berinisial IA (24), akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (29/5) kemarin.

“Tersangka adalah warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus mahasiswa,” Whisnu Caraka kepada awak media.

Kasus ini bermula dari panggilan video yang dilakukan IA dengan kekasihnya, sebut saja Bunga (23), warga Wangon, Banyumas, pada tanggal 20 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat melakukan panggilan video, kata dia, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya. Permintaan itu dituruti, tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

“Tidak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga dia mencetak foto hasil screenshot video call (tangkapan layar panggilan video, red.) dengan mantan kekasihnya itu,” katanya.

Menurut dia, hasil cetakan foto-foto Bunga yang dalam kondisi telanjang itu dimasukkan ke amplop warna putih, selanjutnya dikirimkan kepada keluarga korban.

Selain itu, kata dia, tersangka juga menyebarkan tangkap layar panggilan video tersebut kepada saudara dan teman-teman korban melalui layanan pesan di Facebook.

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020.

“Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang,” katanya.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (**)