SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba mengizinkan Bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy melaksanakan tugas di Jakarta.

Izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut dengan nomor : 098/950/G, perihal izin perjalanan dinas keluar daerah itu, menindaklanjuti permohonan izin dari Bupati Danny Missy untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dengan nomor : 130/304/2020-HB, tertanggal 29 April, perihal izin perjalanan keluar daerah.

“Pak Bupati ke Jakarta setelah mendapat izin dari pak Gubernur pada tanggal 8 Mei lalu,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kehumasan Statistik dan Persandian (Diskominfo) Halbar Chuzaemah Djauhar, ketika dikonfirmasi, Selasa (12/05/2020).

Mantan Sekwan DPRD Halbar ini menambahkan, Bupati Danny Missy yang berangkat ke Jakarta, Minggu 10 Mei 2020 lalu itu, sesuai izin dari Gubernur, Bupati ke Jakarta dalam rangka pengurusan alat medis dan obat-obatan dalam rangka penangan Covid-19, sehingga Bupati diizinkan selam 5 hari berada di Jakarta.

“Jadi keberadaan pak bupati di jakarta selama 5 hari terhitung sejak tanggal 11 hingga 15 Mei,” katanya.

Emma panggilan akrab Chuzaemah menambahkan, sesuai protokol kesehatan, Bupati Danny yang saat ini berada di Jakarta, setelah kembali tetap akan menjalani karantina mandiri selama 14 hari, karena setiap orang termasuk bupati yang baru tiba dari daerah terpapar Covid-19 tetap menjalani karantina.

“Pak bupati sebelum ke Jakarta juga melakukan pemeriksaan kesehatan, bahkan saat pemeriksaan Rapid Test beberapa waktu lalu, hasilnya non reaktif. Tapi kali ini jika pak bupati kembali ke Jailolo, maka tetap menjalani karantina seperti yang telah dilakukan sebelumnya,” pungkasnya. (MH)