SimpulRakyat.co.id, Halmahera Barat – Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat nomor 62/KPTS/III/2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan tanggap darurat bencana non alam Corona Virus Disease (Covid-19) Wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), nyatanya diabaikan oleh beberapa pimpinan SKPD lingkup Pemkab Halbar.
“Struktur yang mengurusi terkait penanganan Covid-19 ini sudah jelas diatur dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh pak bupati, namun ada sebagian kepala SKPD yang sudah ditugaskan di masing Tupoksi mereka tidak bekerja dengan serius,”
“Semua beban dilimpahkan kepada BPBD, padahal kami selaku BPBD hanya menangani soal logistik, persoalan lain seperti urusan pasien yang dikarantina di rumah susun (Rusun) itu urusannya bidang penanganan dan pencegahan, jadi kedua bidang ini harus betul betul berperan bukan malah diam begitu saja,” kata Kepala BPBD Halbar, Imran Lolori, Jumat (15/05/2020).
Imran menuturkan, untuk bidang yang mengurusi pasien karantina di rusun itu bagian dari bidang pencegahan yang melekat pada staf ahli bidang pemerintahan di koordinator Boby Djumati, sedangkan bidang penanganan itu melekat pada staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM yang dikoordinatori Fredik Budiman.
“Kedua bidang ini tidak berfungsi untuk melakukan penanganan dan pencegahan terhadap pasien Covid-19 yang di karantina,” ungkapnya.
Anehnya lagi, kata Imran, semua kerja penanganan dan pencegahan dibebankan kepada BPBD, sehingga BPBD selalu terkendala di lapangan.
“Semua kerja dibebankan kepada kami, oleh karena itu, kami selalu terkendala. Jika semua bidang aktif melakukan penanganan Covid-19, maka semua akanĀ berjalan dengan baik,” tandasnya. (MH)


Tinggalkan Balasan