BAIN HAM RI Terima Data Aduan Bansos Covid-19 dari Masyarakat, Bukan Rekayasa

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Banyaknya aduan masyarakat terkait bantuan sosial Covid-19 yang masuk ke Posko Pengaduan Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), ternyata membuat gerah beberapa kepala daerah dan pimpinan SKPD di Kabupaten/Kota di Indonesia.

Tentu, hal itu mendapat tanggapan dari Ketua Bidang Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP BAIN HAM RI, Djaya SKM SH di Citraland Celebes Hertasning Baru, Gowa-Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5).

Lihat Juga

Djaya menegaskan, kepala daerah dan Kepala SKPD di Indonesia untuk tidak gerah dengan apa yang dilakukan BAIN HAM RI, Sebab hal tersebut semata-mata sebagai bentuk kepedulian untuk kemanusiaan, sehingga organisasi ini menurunkan tim untuk membantu melakukan pengawasan penyaluran dan penyalagunaan anggaran Bansos Covid-19.

Baca Juga :  Tiba dari Luar Sulsel, Nelayan Mattiro Bulu Jalani Rapid Tes Covid-19

“Data warga itu langsung dari masyarakat, bukan rekayasa sehingga benar adanya,” terang Djaya.

Mantan Reporter KBR 68H Jakarta ini juga menuturkan, data yang masuk di Posko adalah data langsung dari masyarakat via WhatsApp, termasuk nomor seluler yang bisa dihubungi oleh yang berwenang karena yang berhak melakukan verifikasi adalah pemerintah.

Lanjut dia, BAIN HAM RI hanya menindaklanjuti amanah masyarakat yang belum mendapat bantuan sosial Covid-19.

“Kepala Daerah dan SKPD yang gerah adalah hal yang wajar karena tidak semua tugas BAIN HAM RI diketahui oleh Kepala Daerah dan SKPD. Kita berjalan sesuai petunjuk teknis secara independen tanpa mengunakan anggaran Pemerintah,” ujar Djaya yang biasa disapa Bang Jaju.

Sementara itu, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR Muhammad Nur SH MH mengatakan, pengurus dan tim investigasi di lapangan jangan takut bergerak.

Baca Juga :  Terus Bergerak, Ketua PPIR Nyatakan Solid Dukung AFP di Pilcaleg 2024

“Ancaman atau pun sejenisnya adalah upaya kepala daerah dan SKPD melemahkan tugas-tugas investigasi yang kita lakukan. Dalam Pandemi Covid-19 ini, bisa saja terjadi tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Muhammad Nur.

Lanjut dikatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk para pengurus dan tim investigasi di lapangan.

“Bagi pengurus dan tim di lapangan, DPP BAIN HAM RI menyiapkan tim hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates yang berkantor di Makassar,” tutup Muhammad Nur. (*)

Jangan Lewatkan