SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Diduga melakukan peliputan tanpa pemberitahuan atau Izin, Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang bertugas di posko Covid-19 sesali sikap wartawan.
Pasalnya, wartawan tersebut langsung masuk dan melakukan foto kegiatan tanpa izin. Padahal ada tenaga kesehatan yang lagi bertugas yang tepat di depan pintu kegiatan.
Dian Elok yang juga staf di Bidang Kesehatan Masyarakay (Kesmas) kepada wartawan, Selasa (14/04/2020) merasa kesal atas wartawan inisial (SS) salah satu Media Online Biro Halbar.
“Saya sempat kaget, tiba-tiba dia datang dan langsung masuk untuk melakukan foto tanpa izin. Padahal saya lagi duduk di depan pintu masuk,” ucap Dian.
“Dian juga menanyakan, apakah wartawan itu tidak diatur mengenai etika peliputan? Kalaupun ada maka tolong di hargai, sebab kita juga disini sedang menjalankan tugas,” kata dia.
Selain itu, Kepala Bidang Kesmas Herni Darma Sari Djafar, SKM mempertegas bahwa, yang pasti kita memiliki profesi yang berbeda dan memiliki kode etik atau etika profesi.
“Bukan kita tidak mau memberikan informasi, tetapi kita disini menjalankan tugas sesuai instruksi pimpinan. Maka segala bentuk informasi harus di Koordinasi dulu sama pimpinan kami (Kadis Kesehatan). Sebab kita pernah terjadi kecolongan oleh teman kami, sehingga informasi yang di kasih tidak sesuai,” papar Herni yang juga berada pada lokasi kegiatan.
Terpisah Sekretaris PWI Maluku Utara Adnan Ways saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/04/2020) kemarin menyampaikan bahwa, seharusnya seorang wartawan harus tau diri dalam peliputan.
“Maksud dari tau diri ialah menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalis yang sudah di atur dalam undang-undang, dan bukan hanya itu. Bagi setiap wartawan harus bisa menunjukkan identitas. Sebab tidak semua orang akan mengenal kita sebagai wartawan jikalau kita tidak mengenali identitas kita,” ungkap Adnan.
Adnan juga mempertegas buat wartawan yang telah melakukan semena-mena, agar jangan main tabrak sesuka hati kita.
“Apabila ada wartawan yang melakukan peliputan tanpa mengkonfirmasi atau meminta izin kepada pihak yang merasa di rugikan maka pihak yang dirugikan dapat melakukan laporan,” pungkasnya. (MH)


Tinggalkan Balasan