LSM Inakor Minta Pihak BPN Wajo Berikan Pelayanan yang Adil

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Sengkang — LSM Inakor Sulsel menghadiri undangan BPN Wajo, terkait permohonan tentang pengembalian batas pada sertifikat SHM 249 di Desa Ujung Baru (dahulu Desa Nepo), Kecamatan Tana Sutolo, Kabupaten Wajo, Kamis (11/3/2020).

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Infra Struktur Pertahan, Seksi Sengketa Lahan, Seksi Pengukuran, Kepala Desa Nepo (Ambo Enre), H Abd Azis (Pelapor), Lewang Bin Sami (Ahli Waris).

Baca Juga

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LSM Inakor memaparkan beberapa point penting dalam pertemuan ini, di antaranya, meminta BPN Wajo melakukan pengembalian batas sesuai SHM No 249, meminta salinan berita acara atas jawaban BPN Wajo ke Ombusmand Sulawesi Selatan terkait pernyataan BPN Wajo No 32/100-73-12/11/2017, tanggal 08 Pebruari 2017 yang menyatakan bahwa di atas sertifikat No 249 dan SHM 00132 tidak terjadi tumpah tindih, dan meminta tanggapan BPN Wajo atas adanya bangunan diatas lahan SHM 249 dan telah memiliki sertifikat.

“Apa yang kami lakukan saat ini sesuai petunjuk Ombusmand Sulawesi Selatan dan berdasarkan undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menegaskan sebagaimana dalam pasal 28F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” terang Ketua DPW LSM Inakor Sulsel, Asri.

Pada kesempatan ini, Asri juga sangat menyanyangkan ketidakhadiran Kepala Desa Ujung Baru, serta Camat Tana Sitolo.

“Apakah BPN Wajo tidak pernah mempelajari dan mencermati kasus ini, apalagi tahun 2015 sudah pernah dilakukan pengembalian batas dan tahun 2017 BPN Wajo sudah memberi klarifikasi mengenai kasus tersebut, yang artinya BPN Wajo mengetahui persis lokasi dan desa mana yang dimaksud, kok bisa salah mengundang kepala desa,” tegas Asri.

Tak hanya Ketua LSM Inakor Sulsel yang angkat bicara, H Abd Azis juga menyampaikan beberapa hal penting mengenai SHM 249 tersebut, sudah pernah dilakukan pengembalian batas tetapi tidak sesuai dengan Luas SHM 249, bahkan pihak BPN menawarkan untuk ditukar dengan lokasi lain dengan alasan tanah tersebut sudah dijual oleh orang lain, tetapi H Azis menolaknya karena bukan haknya.

Menanggapi persoalan yang berkembang pada pertemuan tersebut, BPN Wajo yang diwakili oleh Mirna menyatakan bahwa pihaknya telah menanggapi surat LSM Inakor.

“Surat LSM Inakor Sulsel sudah kami jawab sesuai dengan data yang ada pada kantor BPN Wajo, persoalan pengembalian batas syarat adalah ahli waris yang seharusnya mengajukan sesuai dengan nama yang di dalam SHM 249, meskipun sudah ada surat pernyataan pengembalian hak dari ahli waris SHM 249 ke H. Azis tetapi belum dilaporkan ke BPN Wajo, jadi nama yang masih terdaftar di BPN masih atas nama suam (sesuai di SHM 249),” tutur Mirna.

Lanjut dikatakan, mengenai pengembalian batas pada lokasi SHM 249 pada 2015, melalui Lamakka bersama H Abd Azis dari hasil pengukuran dari pihak Pertanahan Abd Asis tidak bisa menerima hasil pengukuran tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Luas SHM 249 yang diukur.

“H Abd Azis ditawarkan dari pihak BPN untuk ditukarkan dengan lokasi lain dikarenakan lahan sudah terlanjur di jual oleh oknum, BPN Wajo tidak tahu – menahu tentang itu. Untuk kelanjutan laporan dan tindak lanjut pertemuan ini kami akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa ujung baru, Rudianto Kamil dan pembeli,” tutup Mirna.

Sebelum menutup pertemuan dan meninggalkan ruangan rapat ini, Asri mengingatkan kembali semoga pihak BPN Wajo bisa memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat sesuai visi – misi BPN Wajo. (Restu)

Jangan Lewatkan