SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Menindaklanjuti Permendagri nomor 60 tahun 2019 dan Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang persyaratan kodefikasi desa dan pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Maka dengan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) melakukan tinjauan ke lokasi yang lebih terkhususnya Desa Dodinga dan Desa Bobaneigo.

Bupati Halbar melalui Asisten I Setda Halbar, Drs Vence Muluwere MM bersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Halbar, Bobi Djumati S.Ip beserta rombongan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan di kantor Desa Dodinga, Senin (02/03/2020).

Vence Muluwere saat pertemuan menyampaikan bahwa sampai sejauh ini mereka telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan bahkan pemerintah pusat.

“Setelah kami melakukan pertemuan, dan kami diminta hanya satu, yaitu secepatnya melakukan peraturan daerah dan akhirnya dengan waktu lima hari kami dapat menyelesaikan dalam bentuk rapat paripurna istimewa,” ungkap Vence.

Dirinya juga menambahkan, mereka diminta untuk membentuk tim percepatan pembuatan kode desa, sebab draf yang kemudian akan dibawakan ke Jakarta nanti sudah terlampir dengan Perda tapal batas yang di dalamnya Desa Akesahu, Akelamo Kao, Tetewang, Bubaneigo, dan Pasir putih.

“Walaupun menuai kontroversi tetapi rapat tersebut masih dihadiri dari perwakilan dua desa dan rapat dapat berjalan dengan baik melahirkan kesepakatan yang diinginkan,” ucapnya.

Lanjut Vence. Dari enam desa sebelumnya, satu di antaranya, adalah Desa Dum-dum yang secara wilayah masuk Halmahera Utara (Halut), sedangkan menurut dia, secara kependudukan masuk wilayah Halbar.

“Kita pun mengakui, kalau kita tidak memiliki wilayah tersebut ketika Kemendagri nomor 60 tahun 2019 keluar,” beber dia.

“Sejauh ini, upaya telah kita lakukan, mulai langkah awal yaitu kita membuat Perda lima desa, sehingga kodefikasi desa segera keluar, kalau kodefikasi desa sudah keluar maka desa tersebut sah menurut Kemendagri nomot 60 tahun 2019,” terang dia.

Lanjut dikatakan, ketika desa itu sah maka seluruh pembiayaan akan berjalan dengan baik, sehingga desa tersebut dapat mengusulkan DD dan ADD. (MH)

Redaksi telah mengoreksi judul artikel di atas. Mohon maaf dan maklum atas ketidaktepatan sebelumnya.