SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, melakukan penandatanganan perjanjian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2020.

Dalam kegiatan ini, sejumlah perwakilan ASN menandatangani perjanjian, di antaranya, Bidang Informasi Komunikasi Publik, Bidang Sandi dan Telekomunikasi, Bidang E-Goverment, Bidang Hubungan Media Layanan Informasi dan Komunikasi.

“Hari ini kita lakukan penandatanganan perjanjian kinerja semua pejabat jajaran dinas Kominfo baik dari kepala bidang sekretaris,” kata Kadiskominfo Pangkep, Baharuddin, Selasa (28/01/2020).

Baharuddin menambahkan, ke depannya dengan perjanjian ini maka semua bekerja sesuai dengan tupoksinya sehingga tidak ada staf yang tidak bekerja karena melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Harapan kita, semua berjalan dengan tupoksi,” ujarnya.

Penandatanganan ini juga merupakan wujud komitmen pegawai yang dituangkan dalam sebuah dokumen di lingkup Diskominfo Pangkep.

“Seluruh ASN Diskominfo agar selalu memperhatikan performa dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi,” tandas Baharuddin. (*)