SimpulRakyat.co.id, Pangkep –  Aparat kepolisian berhasil membekuk terduga tersangka pembunuhan di Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 23.30 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya tersangka AA (61) yang merupakan suami siri korban mendatangi rumah Fatmawati dan masuk melalui jendela belakang rumah dengan cara merusak kaca jendela tersebut.

Melihat tersangka masuk, korban kemudian melarikan diri melalui pintu bagian depan menuju rumah tetangganya,  sementara tersangka yang melihat korban lari melalui pintu depan, kemudian mengejar korban dengan badik terhunus.

Nahas, saat menemukan Fatmawati di depan rumah tersebut, tersangka kemudian menikam korban sebanyak beberapa kali dengan menggunakan badik yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian ulu hati, perut, paha kiri dan paha kanan, lengan kiri, punggung sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Segeri, Iptu Sumarto. Ia menjelaskan, Fatmawati tewas setelah ditusuk menggunakan badik di beberapa bagian tubuhnya.

“Motifnya masih dalam penyelidikan, hubungan keduanya itu pasangan suami istri nikah siri,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini aparat kepolisian masih melakukan olah TKP, kemudian membawa korban yang tak lain anak tiri dari tersangka ke RS untuk mendapatkan perawatan akibat luka tusuk, sementaran istrinya tengah disemayamkan di rumah duka,” terang Kapolres, Jumat (17/1/2020).

Penulis: Anwar Bro