Paulus Mangale Diduga Dianiaya Andarias Kombong Kila Akibat Dendam

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Tana Toraja – Kasus penganiayaan terhadap Paulus Mangale (56) pada Kamis (21/11) malam, yang diduga dilakukan oleh Andarias Kombong Kila (45), tepatnya di Desa Leppan Sanik Balepe, Tana Toraja, akibat dendam pelaku terhadap korban yang sudah berkepanjangan. Dipicu hal sepeleh, korban pun dianiaya secara sadis dan brutal.

Sesuai keterangan yang dihimpun media Simpul Rakyat, penganiayaan tersebut bermula ketika anak korban yang masih duduk di bangku SMP sering mengejek dan mengolok-olok korban. Kemudian korban pun dengan niat baik menasehati sang anak agar tidak melakukan tindakan kurang ajar terhadap orang yang lebih tua.

Baca Juga

“Jangan kamu mengejek orang tua,” nasehat korban kepada sang anak.

Lantaran tidak terima, sang anak pun mengadu kepada ayahnya (tersangka), karena telah diliputi dendam yang berkepanjangan, ia mulai merencanakan aksinya. Sekitar pukul 19.00 Wita.

Andarias yang sudah lama menunggu, melihat korban melintas di jalan yang kebetulan tidak jauh dari rumahnya. Kemudian ia mendekati dan mengikuti korban dari belakang sambil membawa pipa besi (selang air) dan langsung menghajar korban secara membabi buta, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan pendarahan yang cukup serius pada hidung dan pelipis.

Keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan penganiayaan tersebut, langsung melaporkannya ke Polres Tana Toraja pada Jumat (22/11) lalu.

Menurut informasi, korban dan tersangka (bertetangga) sering terlibat bentrok (adu mulut) lantaran sebagian lahan milik korban yang ingin dikuasai tersangka.

Korban pun enggan memberikannya karena merasa lahan tersebut adalah miliknya. Andarias pun menaruh dendam hingga akhirnya dapat melampiaskannya dengan menganiaya korban pada Kamis malam.

Tindakan penganiayaan tersebut telah melanggar pasal 351 (ayat 1) dan 353 (ayat 1) KUHP tentang tindakan penganiayaan. Polisi pun diimbau agar segera dapat memproses tindakan penganiayaan itu agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai tindakan dan perbuatan yang telah dilakukan.

Reporter: Marcel Kalkoy

Jangan Lewatkan