SimpulRakyat.co.id, OPINI – Cukup meluapkan kemarahan dan kekecewaan terhadap sebuah kebijakan atas nama pemerintah, ketika kebijakan itu oleh sekelompok manusia “Tidak Populis.”

Legitimati etis mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik dari aspek norma-norma moral. Artinya setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dari aspek-aspek moral.

Jangkauan tuntutan etis terhadap setiap kebijakan masuk dalam ranah “etika politik” berkaitan dengan hukum-hukum positif yang diberlakukan oleh negara yang wajib hukumnya ditaati semua orang.

Legitimasi etis sendiri oleh sekelompok orang tak jarang mengesampingkan konsep-konsep etik dalam menyampaikan saluran politik. Kesombongan intelektelual dijadikan senjata melakukan “abuse of power” seakan-akan mengetahui semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara,  bahkan secara etis-politis tak menempatkan diri pada ranah etika sosial relasionalshipnya.

Oposan dianggapnya lumrah dan bahkan selalu merasa benar dan pemerintah disalahkan. “Pemerintah belum bisa melayani masyarkat secara adil”.

Demikian ekpresi kekecewaan dalam berbagai bentuk dilampiaskan termasuk hoax tebar kebencian berdasar un-validitas data dan fakta.

Legitimasi etis menekankan penataan normatif sebagai tata tertib kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertanyaannya, hukum macam apakah yang secara moral berhak menentukan ketaatan dan mana yang tidak sehingga mereka begitu semena-mena berekspresi tanpa sedikit pun menoreh apakah legitimasi etis itu dimandatkan negara pada pundaknya atau tidak?

Semoga mereka sadar, bahwa legitimasi dan etika politik berjalan dalam rambu-rambu hukum positif yang mengatur hak dan kewajiban mereka yang dimandatkan memegang tanggungjawab legitimasi itu.

Hari ini, Jumat (22/11), secara legitimate mereka dinyatakan sah baik de facto dan de jure memegang mandat rakyat memimpin lembaga terhormat yang disebut “Lembaga Legislatif” di wilayah kampungku KKT.

Atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan proficiat atas kepercayaan dan mandat rakyat KKT di pundakmu. Hari ini Ketiga Pimpinan DPRD disaksikan hadirin, Forkopinda dan Undangan menyaksikan saudara2 Pimpinan Anggota Dewan Yang Terhormat dilantik dan diambil sumpah.

Ketika saudara masih menjadi pimpinan sementara, telah banyak isu dilontarkan para pengontrol anggaran yang selama ini menjastifikasi diri sebagai “Pengontrol Anggaran” daerah KKT.

Sebuah signal bahwa setiap langkah Pimpinan Dewan Yang Terhotmat bahkan seluruh Anggota Dewan menjadi ritme para pengontrol implementasi kebijakan daerah KKT termasuk Eksekutif.

Etika politik pada ranah legalitas kekuasaan yang kini saudara-saudaraku telah miliki, mungkin saja menjadi “lawan tanding” mereka yang “powerless” pada pemahaman bahwa mereka lebih paham dari para Anggota Dewan Yang Terhormat.

Namun, pada hari ini, sedikit ide buat para pengontrol kebijakan daerah, bahwa Legitimasi etis sejatinya menuntut sebuah kerendahan hati. Sehebatnya sebuah prestasi, suatu ketika akan sampai pada anti klimaks prestasi itu bahkan bisa sampai pada titik zero power.

Legitimasi etis pada tataran etika politik dimaksud menuntut kita berjiwa besar untuk mengakui, “Dulu Saya, Kini Anda/Kamu” pada pengakuan etis mengakui kelebihan mereka menggapai kekuasaan secara legitimate dan mendorong mewujudkan fungsi legislatifnya secara legitimate pula tanpa harus ditatar dengan argumen-argumen yang bisa dinilai orang sebuah ekspresi “un-power” tanpa arah yang jelas.

Ketika itu orang akan bertanya, “Mewakili Siapa Anda Berbicara?”

Ketika itu, hanya mereka yang dipilih rakyat yang akan menjawab, “Kami Berbicara Atas Nama Rakyat Yang Memilih Kami.” Legitimasi etis akan mendorong kinerja mereka menyuarakan kepentingan rakyat.

Pertanyaannya, di mana tempat kita yang menepuk dada, bahwa semua yang dikerjakan Anggota Dewan Yang Terhormat Bisa juga Kita kerjakan?

Mewakili siapakah kita? Rakyatkah? Parlemen jalanan diakui secara non formal. Namun secara yuridis formal mereka yang dipilih rakyatlah yang memiliki kapasitas memutuskan kebijakan bersama pemerintah demi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Legitimasi etis harus berjalan pada rel-rel yuridis formal dan etika politik yang diatur negara tanpa mengedepankan  pikiran-pikiran individu yang mengganggu ketertiban umum.

Keterbukaan pemerintah adalah sarana bagi saling memberi dan menerima kekurangan dan kelebihan, tetapi juga mampu membangun sintesa ide-ide konstruktif dari berbagai sudut pandang demi kemajuan KKT.

KKT akan maju jika legitimasi politis diletakkan pada ranah kearifan lokal “Duan Lolat” sebuah makna filosofi KKT yang mampu mereduksi nilai-nilai yang legitimate-etis pada kohesifitas infra dan supra struktur politik tanpa saling sikut-menyikut demi sebuah citra yang bisa juga dinilai orang bermakna negasi.

“Proficiat Pimpinan Legislatif KKT. Tuhan Menyertai Tugas Muliamu”.

Legitimasi etis pada paparan diawal tulisan saya,  sedikit diringkaskan bahwa yang ditekankan adalah pembenaran atau pengabsahan wewenang negara berdasarkan prinsip-prinsip moral. Pada ranah ini, legalitas terkait fungsi-fungsi kekuasaan negara menuntut agar fungsi–fungsi itu diperoleh  berdasarkan hukum formal yang berlaku.

Fenomena sejak pemberlakuan UU 32/2004 Tentang Otonomi Daerah, legitimasi kekuasaan sewenang wenang dijalankan para pemangku kekuasaan di daerah. Keterbukaan menyampaikan pendapat dijamin UU dan disanalah “etika politik” menjadi “chaos” dimaknai para pegiat yang mendorong terjadinya transparansi dan akutantabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah atas perintah UU.

Di akhir tulisan ini,  ingin saya tekankan,  bahwa “cara” tidak jarang menimbulkan “antipati” dalam menerima ide dan gagasan konstruktif yang disampaikan kepada pihak pengambil kebijakan seperti eksekutif dan legislatif.

Cara adalah bagian dari etika komunikasi politik yang dibangun.

Etika komunikasi politik perlu dibangun, bukan karena “jago menulis di medsos” tetapi hadir dan “Beretika” adalah wujud legalitas etis pada tataran komunikasi politik menggapai kesamaan pandang terhadap sebuah subtansi persoalan yang ingin diperjuangkan.

Disitulah kehadiran bukan hanya soal fisik, namun tujuan yang ingin digapai (goals) akan menjadi tepat sasaran karena legalitas dan legitimasi diberikan negara pada pundaknya, dan wajib hukumnya mereka memperjuangkan hak-hak rakyat pada etika legalitas kepimpinan mereka.

Kembali pada filosofi “Duan-Lolat” akan lebih mudah mengena, bila sarana kearifan lokal ditata dalam komunikasi politik pada legalitas etik yang diharapkan bersama, saya yakin sintesa ide-ide itu bermakna dalam alunan ritme etik pada saling menghormati dan saling menghargai dalam kekurangan dan kelebihan yang saya definisikan sebagai rekonsiliasi politik tanpa saling meremahkan satu sama lain.

Di sinilah fungsi etika politik kearifan lokal menjadi bermakna, karena endingnya adalah kepentingan publik bukan kepentingan individu.

Penulis: Paulus Laratmase

SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.