SimpulRakyat.co.id, Gowa – Soal perusakan kawasan hutan lindung, Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Malino yang diduga dilakukan oleh seorang warga, oknum mantan penyuluh KSDA Malino berinisial HK memantik kritik dari warga setempat.
Lurah Lurah Malino, Irma mengakui adanya perusakan kawasan hutan lindung tersebut dengan motif pembangunan pondasi permanen di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggu Moncong, Kabupaten Gowa, Kamis (28/11/2019).
“Ia, kami sudah menyampaikan kepada pihak yang bersangkutan, agar tidak ada kegiatan pembangunan di kawasan hutan tersebut,” ucap Irma.
Sementara itu, pihak KSDA Malino, Syarif juga membenarkan adanya kejadian ini. Kata dia, untuk menindak perbuatan oknum tersebut, pihak KSDA Malino menunggu instruksi dari BKSDA Sulsel.
“Pembangunan pondasi yang dilakukan di kawasan tersebut itu sudah tentu melanggar, karena itu masih dalam kawasan (KSDA-red), namun kami menunggu instruksi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel, setelah itu baru kami lakukan pembongkaran,” ujar Syarif kepada Wartawan SimpulRakyat.co.id.
Penulis: Ardan Aidin


Tinggalkan Balasan